Notification

×

Iklan

Iklan

Tanggapan BPN Sumba Timur: Pengukuran Tanah Desa Lumbu Manggit

Senin | 5/11/2020 WIB Last Updated 2020-05-11T05:50:31Z

Waingapu NTT - Tanggapan Kepala kantor Pertanahan Sumba Timur.Eksam Sodak,S.SiT.M.SI.yang dikonfimasi media ini, tentang pengukuran pantai Hairuaka Kecamatan Wulla Wejelu-Kabupaten Sumba Timur-Propinsi Nusa Tenggara Timur.


Eksam Sodak,S.SiT.M.SI .Menjelaskan terkait pengukuran tanah kegiatan Redistribusi di desa Lumbu Manggit yg di claim beberapa masyarakat desa Lumbu Manggit.

Ia menyampaikan bahwa benar ada kegiatan pengukuran bidang tanah di beberapa desa yg telah di tetapkan dalam penetapan lokasi sebagai desa target kegiatan program prioritas pertanahan  tahun 2020 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) dan Redistribusi yang mana desa Lumbu Manggit, Desa Tama dan Desa Kaliuda  merupakan salah satu desa target dalam kegiatan Redistribusi yg mendapat prioritas untuk di ukur bidang bidang tanahnya untuk disertifikasi, dalam pelaksanaannya  setiap desa yang menjadi target harus di lakukan pengukuran bidang tanah nya secara lengkap dalam rangka menuju desa lengkap
"imbuhnya.

Lanjut Eksam Sodak, namun untuk dapat di terbitkan sertifikat hak atas tanah, tentu harus di perhatikan subyek dan obyek serta kepentingan sosial lainnya atas bidang tanah yang menjadi target pensertifikatan, tentu dengan memperhatikan ketentuan peraturan yg mengatur tentang persyaratan, batas sempadan pantai, Tata Ruang antara lain UU no. 27 tahun 2007 yg telah di ubah dengan UU no. 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan perpres 51 thn 2016 tentang batas sempadan pantai serta Perda yang mengatur soal itu dan petunjuk teknis lainnya,"pungkasnya

Tambah dia,Kegiatan pengukuran di lapangan merupakan kegiatan pengumpulan data fisik dan Yuridis  di desa Lumbu Manggit yg akan diverifikasi oleh  Panitia Pertimbangan Landreform untuk kemudian jika memenuhi syarat maka akan diusulkan untuk di tetapkan subyek obyeknya oleh Kanwil BPN NTT dan Bupati baru kemudian di tetapkan dengan keputusan pemberian haknya di kantor pertanahan"jelasnya.

Ini merupakan kerja panjang dan berjenjang sehingga apabila dalam kegiatan tersebut terdapat kendala dan permasalahan di lapangan, maka menjadi perhatian kami di BPN terutama spot yg di persoalkan untuk di pending dan di alihkan ke desa lain yang membutuhkan sertifikat hak atas tanah untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraannya sehingga program prioritas ini tidak terkendala",ujar Eksam Sodak. S.SiT.M.SI


Reporter:Mias






×
NewsKPK.com Update