Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Ketua DPRD Morowali Menginap Di Jeruji Besi Atas Dugaan Penyebaran Berita Hoax

Senin | 5/11/2020 WIB Last Updated 2020-05-11T06:09:02Z


Morowali- Polres Morowali Telah Melakukan Penangkapan Terhadap Mantan Ketua DPRD Saudara Irwan Arya Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu(10/05/2020).

"Kabag OPS Polres Morowali AKP Nasruddin, SH,S.I,K, M.H Menyampaikan Kepada Wartawan ketika di konfirmasi diruanganya  atas Penangkapan Mantan Ketua DPRD Morowali,Senin(11/05/2020) Membenarkan bahwa Penangkapan Terhadap Irwan Arya Berdasarkan Dua Alat Bukti yang Cukup yang dikumpulkan oleh Penyidik,"Ucapnya


Yang bersangkutan di Tangkap dan yang Satunya Sudah dilakukan Penahanan Terkait Adanya Postingan dalam Bentuk Rekaman Di Grop Media Center Morowali(MMC) yang dilakukan oleh Saudara Irwan Arya dengan Akun WhatsAp Irwan Arya dengan nomor telepon 082261837777 Pada hari Senin tanggal 6 April Tahun 2020 sekitar Pukul 09:21Wita,"Terangnya Nasruddin

"Kemudian ini sesuai dengan laporan Polisi No.7 Laporan polisi model A no.17 bulan April Tahun 2020, juga ada pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yaitu melanggar

Pasal 45a Ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang RI nomor: 11 Tahun 2008 Tentang ITE,"Tegasnya


"Dimana Pasal tersebut berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik sebagai mana yang dimaksud Pasal 28 Ayat 1 di kena Penjara 6 tahun dan Denda 1Miliyar,"Ungkapnya Kabag OPS Polres Morowali

Jadi perlu kami sampaikan Kepada masyarakat terkait masalah saudara Irwan Arya terkait Undang-undang ITE Ataupun yang berkembang di masyarakat terkait isu-isu itu hal yang tidak benar,"Sebutnya


"Jadi yang bersangkutan diamankan terkait masalah undang-undang ITE, sekarang di Tahanan Sel Polsek Wita Ponda dengan Alasan Keamanan,"Jelasnya


Tambahnya Kabag OPS Nasruddin jadi dari Polres Kemarin sudah melakukan pertemuan dengan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Masyarakat setempat menjelaskan permasalahan yang sebenarnya Kenapa Saudara Irwan Arya diamankan itu, tapi kita Sampaikan terkait masalah ITE dan masyarakat pun sudah memahami,"Tuturnya

"Kabag OPS Polres Morowali Nasruddin Menghimbau Kembali Kepada Masyarakat Terkait masalah ini perlu kami sampaikan Kepada masyarakat bahwa lebih bijak lagi kemudian lebih cerdas lagi dalam hal memposting terkait informasi atau rekaman ataupun lain sebagainya harus dicek dulu faktanya, jadi jangan ketika menerima suatu Pesan atau postingan di orang lain atau di group di cek dulu kebenaran tersebut,"Imbuhnya

Terkait hal-hal yang menimbulkan kegaduhan, kebohongan harus di cek lagi itu yang kami sampaikan Kepada masyarakat khususnya di Morowali lebih cerdas dalam hal penggunaan media sosial,"Harapnya

Untuk sesuai dengan perintah penahanan 20hari kedepan kita lakukan penahanan berarti, dan apabila Proses Penyidikannya belum lengkap diperpanjang lagi atau  selama 40hari sekarang masih penahanan Polres, kalau untuk Pemberitahuan ke Penyidikan di Kejaksaan sudah kita sampaikan sementara penyidik melengkapi berkasnya untuk proses Tahap I Kejaksaan,"Tutupnya Nasruddin

Yohanes
×
NewsKPK.com Update