Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Masuk Daftar Penerima Bantuan BST Warga Mokdale Mengaku Kecewa

Kamis | 5/21/2020 WIB Last Updated 2020-05-21T00:30:18Z

Saat Penyerahan BST dari Kemsos
ROTE NDAO - Pemerintah pusat kian sigap dalam membantu meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang terdampak virus corona (covid-19)ada beberapa jenis bantuan sosial berupa bantuan paket sembako, bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan langsung tunai (BLT).

Bantuan Sosial Tunai (BST) RI,dari Kemsos untuk Kabupaten Rote Ndao,telah diluncurkan sejak kemarin Rabu 20/5/2020 dan untuk
Tahap 1 5.770 dari total 7.939 Keluarga Penerima Manfaat

Peluncuran dan serah simbolis bagi 20 penerima pertama bertempat di Kantor Camat Lobalain dan untuk Kelurahan mokdale sendiri ada sekitar 86 Kepala Keluarga (KK)

Ironisnya semua syarat ini justru tidak membuat para warga yang memenuhi syarat harus mendapatkan hak mereka seperti yang terjadi di kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT)

Beberapa warga Kelurahan Mokdale Yang bermukim di RT O3 diantaranya Johanis Panie, Deni Mandala Kepada wartawan Rabu 20/5/2020 sore.

mengatakan,kami sebagian besar warga yang benar benar kurang mampu di kelurahan mokdale justru tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BST ataupun bantuan apapun lainya,entah mengapa ?

kami sudah beberapa menanyakan hal ini,bahkan kami sama sekali tidak di data,terus terang sebagai warga kami sangat kecewa,bantuan sosial dari pemerintah pusat yang di ferivikasi nama dan syarat oleh pemerintah daerah dalam hal ini melalui RT dan kelurahan mokdale sangat jelas terlihat ada kriminalisasi pembagian entah apa maksud dan tujuan dari semua ini,keluhnya.

Bahkan dikatakan mereka kami tidak terdaftar sebagai penerima satupun bantuan,dari pihak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui bantuan sosial,sepertinya kami memang tidak mempunyai hak menerima bantuan ini "katong ni sonde pernah terima bantuan apa apa mungkin masih belum menjadi hak katong sebagai orang kecil"keluh deni.

Sementara itu johanis Panie mengatakan kami tidak mempunyai RT,karena RT yang lama mengundurkan diri, ada Kepala Lingkungan katanya merangkap RT kami sudah sempat mempertanyakan namun katanya hak bukan ada pada mereka,lantas jika demikian maka siapa yang mempunyai hak mendata kami,?bantuan sosial ini benar benar pilih kasih"ini bantuan pilih kasih dong liat kalau dong punk orang na dong data katong na bukan dong punk orang jadi mau bilang apa lagi ?

biar sudah asal saja jangan kalau mau musim pilkada baru RT,RW,ulang ulang datang data untuk kita harus terdaftar sebagai pemilih,tapi kalau yang begini ketong mengadu ju dong tola dari satu pi satu,kata Lelaki paruh baya dengan nada sedikit kesal.

Masih kata Johanis kami juga sudah mengetahui syarat penerima BST namun memang aparat kelurahan tidak mau memasukan daftar nama kami sehingga dipaksakan juga percuma yang ada NIK kami justru dibuang ditong sampah bukan di usulkan sebagai penerima BST,karena memang kategori yang digunakan adalah suka tidak suka dan ini kenyataan katanya.

Sementara itu Sony Panie yang juga warga RT 03 kepada wartawan mengatakan ketika dirinya mendengar ada bantuan BST dari pemerintah Pusat melalui kementrian Sosial istrinya langsung mendatangi kepala Lingkungan sskaligus merangkap Ketua , Sely Dami untuk menanyakan hal tersebut kemudian langsung menyerahkan Kartu Keluarga(KK)dan KTP,mengapa hal itu di lakukan ? sebab saya belum pernah sekalipun mendapatkan bantuan apapun dari yang namanya pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,dan yang kedua saya melihat kriteria yang di sebutkan oleh Presiden Jokowi pada saat melakukan Pres Conferens sehingga alasan itulah saya meminta istri saya untuk kita melakukan hal itu,tetapi hingga tiba saat penyerahan BST kepada para Warga Kelurahan Mokdale lainya,kami belum.mendapatkan informasi apakah kami menerima atau tidak ujarnya.

Bahkan setahu saya Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa/Kelurahan

Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa/kelurahan tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Hingga berita ini di turunkan Lurah maupun RT ataupun Pihak Kepala Lingkungan belum berhasil di Konfirmasi wartawan (AL)
×
NewsKPK.com Update