Notification

×

Iklan

Iklan

Direktur Kantor Hukum Law Office Triple A & Partners Angkat Bicara Mengenai Kasus Dugaan Penipuan Istri Seorang Oknum Polisi

Kamis | 5/21/2020 WIB Last Updated 2020-05-21T02:39:16Z


Lampung - Menindak lanjut berita terdahulu, Brigadir Heru Sandi Susilo dilaporkan di Kabid Propam Polda Lampung melalui surat tertulis dan bersamaan juga secara lisan di Yanduan Polda Lampung, Selasa (19/5/2010) Kemarin.

Brigadir Heru Sandi Susilo NRP.76080802 yang juga bertugas di Propam Polda Lampung ini dianggap melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai Etika Kenegaraan; Etika Kelembagaan; Etika Kemasyarakatan; dan Etika Kepribadian.

Menururut Andi Ashdik Adly, SH sebagai Direktur Kantor Hukum Law Office Triple A & Partners, bahwa Untuk anggota Brigadir Heru Sandi Susilo  yang melakukan pelanggaran sesuai dengan kriteria pelanggarannya terkait Disiplin, Etika, baik pelanggaran Pidana, kita berharap Polda Lampung harus tegas untuk menunjukkan konsistensi, hal ini harus dilakukan karena  untuk memberikan pelajaran kepada anggota polisi lainnya agar benar-benar serius mengemban amanah dan tugas sebagai angota Polri.

“Menjadi anggota Polri ada aturan-aturan main yang harus dipenuhi,”ucap Andi Ashdik Adly, SH sebagai Direktur Kantor Hukum Law Office Triple A & Partners, Selasa (20/05/2020).

Lanjutnya, Brigadir Heru Sandi Susilo NRP.76080802 dalam pengaduan kami melakukan pelanggaran terkait profesional dalam melindungi, mengayomi, menegakkan hukum serta adanya perbuatan tidak menjaga marwah-marwah kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Khususnya Polda Lampung. Kami meminta dan sangat berharap adanya penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya kami akan kawal persoalan ini yang bermula bhayangkari Tantri wulansari  dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:STTLP/B-739/V/2020/LPG/SPKT pada tangga 13 Mei 2020 di Polda Lampung, kemudian Brigadir Heru Sandi Susilo sebagai suami dari bhayangkari Tantri wulansari. Hal ini adalah satu rangkaiyan terhadap peristiwa yang dialami Pelapor/klien kami Dra. Listadora dengan nilai kerugian uang sebesar Rp.450.000.000,- (Empat Ratus Lima puluh Juta Rupiah).

“Kami juga akan melakukan tembusan-tembusan secara tertulis kepada Mabes Polri, Media, Lembaga-Lembaga Masyarakat Lainnya juga untuk sama-sama mengawal pengaduan maupun laporan tersebut,”pungkas Andi. (Sanusi/Red)
×
NewsKPK.com Update