Morowali - Untuk melaksanakan Sholat Berjamaah dan Sholat Jum'at atau Sholat Tarawih di Masjid Bulan Ramadhan Ditengah Penyebaran Pandemi Covid-19, maka kami selaku Sekretaris Forkopimda Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan, Rabu(13/05/2020)
Kepala KUA(Kantor Urusan Agama) Bungku Selatan Mahmud menjelaskan,
Bahwa Saat ini Penyebaran Virus Corona di Sulawesi Tengah Berdasarkan Data Tim Gugus dari Pusdatin Menunjukan Ada Peningkatan penyebaran Covid-19 di beberapa Kabupaten Seperti Morut, Kota Palu, Banggep, Buol Bahkan Kabupaten Buol sudah bermohon Ke Gubernur untuk PSPB
Berdasarkan Pertimbangan tersebut diatas, Kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah Bersama Forkopimda belum ada Kebijakan untuk membuka pelaksanaan sholat Jum'at, Sholat berjama'ah,"Terangnya
Dan sholat Tarwih berjama'ah dimesjid sebelum ada Fatwa MUI Pusat atau Pernyataan Resmi Pemerintah sudah boleh melaksanakan Aktifitas Sholat berjama'ah di mesjid,"Jelasnya
Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi Sekretaris Forkopimda kabupaten Morowali,"Tutupnya
Yohanes