Notification

×

Iklan

Iklan

Pertama Kali Ditolak Agar Turut Jalani Persidangan, Arist Merdeka Sirait Berencana Laporkan Hakim Ke Komisi Yudisial

Kamis | 5/28/2020 WIB Last Updated 2020-05-28T05:59:26Z

Surabaya-Dugaan perbuatan cabul yang disangkakan terhadap pendeta Hanny Layantara memaksanya, jalani persidangan secara tertutup untuk umum di reaksi keras oleh, Arist Merdeka Sirait selaku,Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak tatkala upayanya turut jalani persidangan tidak di izinkan oleh, Johanis Hehamony selaku Majelis Hakim.

Sidang tertutup untuk umum bergulir diruang Cakra  Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (27/5/2020). Diluar ruang persidangan, Arist Merdeka Sirait tampak kecewa atas upayanya turut jalani persidangan ditolak Majelis Hakim.

Adapun kekecewaan Arist Merdeka Sirait disampaikan kepada para awak media bahwa ia mewakili Komnas Perlindungan Anak patut mengikuti jalannya persidangan.
" Organisasi secara khusus dibentuk oleh Pemerintah guna melakukan pendampingan proses hukum ," paparnya.

Dalam hal ini, ia mewakili atas organisasi guna turut dalam proses persidangan yang bergulir tertutup untuk umum agar proses persidangan berjalan dengan baik dan benar.

Upaya resmi yang tertuang dalam surat juga sudah disampaikan olehnya. Namun, upaya tersebut ditolak Majelis Hakim.
" Atas penolakan dikatakannya, Majelis Hakim tidak profesional dan dengan berat hati terpaksa ia harus meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya," ucapnya.

Sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya, ia berpesan, ada apa dengan persidangan ini !.
" Persidangan ini layak dipertanyakan karena kami kecewa atas perilaku Majelis Hakim," paparnya.

Masih menurutnya, seharusnya ia diperbolehkan masuk ke persidangan tertutup untuk umum karena ia mewakili organisasi bukan mewakili siapapun.
" Di seluruh Indonesia atau di manapun, ia tidak pernah ditolak hanya sekali ini terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya," ungkapnya.

Langkah lain, " ia akan melaporkan peristiwa ini ke Komisi Yudisial (KY)," ujarnya.

Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa usai persidangan, saat dikonfirmasi, mengatakan, kami mengapresiasi sikap Majelis Hakim yang menyatakan sidang tertutup untuk umum.
" Majelis Hakim bersikap sangat Arif dan bijaksana," ujarnya.

Sedangkan terkait, permohonan KPAI, ia tidak mengerti.
" Tidak ada permohonan KPAI namun, pada dasarnya, sidang tertutup untuk umum para pihak-pihak yang tidak berkepentingan dilarang masuk dan Penasehat Hukum, JPU dilarang memberitahukan isi materi dari persidangan maka kami tidak akan berbicara mengenai materi persidangan," pungkasnya.
                                                                       
Secara terpisah, Safri selaku, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, dalam keterangannya, melalui layanan pesan WhatsApp, mengatakan, nanti saya tanyakan kepada Majelis Hakim apa alasannya ?.
"Aturan umum sidang untuk perkara delik kesusilaan memang tertutup untuk umum kecuali ada pengecualian-pengecualian," pungkasnya. MET
×
NewsKPK.com Update