Notification

×

Iklan

Iklan

Pemilik Desak Pemkab Ganti Rugi Lahan Bandara Duvo Taliabu

Senin | 5/18/2020 WIB Last Updated 2020-05-18T08:04:11Z

NEWSKPK, BOBONG - Pada Hari ini Senin 18 Mei 2020, Warga pemilik lahan di lokasi Bandara Udara Dufo, Kecamatan Taliabu Barat meminta Pemkab Taliabu selesaikan ganti rugi lahan milik warga sebelum pelaksanaan pembangunan bandara tersebut.
       
"Kami minta untuk lahan warga di lokasi bandara itu diselesaikan lebih dulu sebelum perencanaan pembangunan bandara itu dilakukan,"ujar salah satu pemilik lahan di lokasi Bandara Dufo, Jainal Mus.
 
 Ia menyampaikan, pihaknya pada beberapa waktu lalu sudah menyewah jasa pengacara dan mengajukan somasi terhadap pekan terkait permasalahan pembebasan lahan bandara di wilayah tersebut.

"Prinsipya kami selaku pemilik lahan mendukung setiap perogram pembangunan yangnerkaitan kepentingan masyarakat, akan tetapi prosesnya harus legal, jangan asal main tabrak lahan warga tanpa proses ganti rugi.

Lagi pula ada anggaran yang ditetapkan dalam APBD kenapa itu tidak digunakan untuk selesaikan,"ungkap Jainal

 mempertanyakan. Sebelumnya Jainal yang juga kakak kandung Bupati Taliabu Aliong Mus itu mempertanyakan hal ini ke Pemkab lewat pertemuan antara Pemda dan para pemilik lahan, bertempat di aula kantor Bupati Pulau Taliabu beberapa waktu lalu. Namun desakan Jainal itu kurang mendapat tanggapan dari pihak Pemkab.


 Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Muh. Amrul Badal menyatakan, masalah ganti rugi lahan Bandara ditargetkan untuk diselesaikan tahun ini melalui anggaran APBD 2020.

"Tahun ini anggaran pembebasan lahan bandara dan ganti rugi lahan dan tanaman di sejumlah desa yang belum disesaikan akan dituntaskan.

Karena dalam APBD 2020 terdapat anggaran sebesar Rp 8 miliar yang nanti dipergunakan untuk dilakukan pembayaran,"ungkap Amrul kepada wartawan belum lama ini.

 Ia mengatakan, anggaran yang diploting nantinya menjadi tanggung jawab Bagian Pemerintahan untuk mengeksekusi pembayaran lahan maupun tanaman milik warga di areal bandara.

"Anggaran pembebasan lahan secara keseluruhan sebesar Rp 8 miliar, dari dana itu didalamnya termasuk bandara dan tanaman warga yang belum sempat di selesaikan dinas PUPR pada tahun kemarin,"tandasnya.(Jak )
×
NewsKPK.com Update