Notification

×

Iklan

Iklan

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemdes Sofan Salurkan BLT-DD Tahap Ke I

Minggu | 5/24/2020 WIB Last Updated 2020-05-24T01:23:13Z

TALIABU - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Pemerintah Desa Sofan Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara. Optimis melaksanakan kegiatan Penyerahan Penyaluran Bantuan Lansung Tunai Dana Desa ( BLT DD) Sofan, Penyerahan Penyaluran tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, ketua BPD, Kapolsek Taliabu Timur Selatan, Tim relawan Covid-19, Toko Masyarakat, toko pemuda desa Sofan serta warga masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor desa setempat." ungkap kepala desa Sofan 'Hanoc R Minggu 24/05/2020.

Lanjut 'Hanoc R' Menjelaskan bahwa, setelah melakukan penetapan penerimaan bantuan terjumlah 135 KK (Seratus Tiga Puluh Lima Kepala Keluarga ) sudah di salurkan bantuan langsung Tunai  Dana Desa (BLT-DD) Sofan Taliabu Timur Selatan."

"dari hasil Pendataan Tim Relawan Covid-19 Desa Maluli berdasarkan Pendataan di setiap Kepala Keluarga di  sesuaikan dengan 14 kriteria,  sesuai  dengan surat edaran dari Peraturan Menteri Desa, bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Kepala Desa Sofan 'Hanoc R' Menambah terkait dengan  penyaluran bantuan Langsung Tunai ( BLT Dana Desa) Khusus nya bagi janda - janda tua, Fakir - fakir miskin yang tidak terdaftar dalam PKH dan bansos, wajib  untuk mendapatkan BLT Dana Desa, sedangkan warga masyarakat Desa Sofan Kecamatan Taliabu Timur Selatan ( Taltimsel) yang sudah terdaftar dalam PKH dan Bansos, tidak bisa di daftarkan dalam data BLT Dana Desa tersebut." tegasnya.

BLT Dana Desa Sofan di salurkan secara simbolis Hari Rabu 20/05/2020  kemarin,  Terjumlah 135 KK (Kepala Keluarga) Yang Wajib menerima BLT Dana Desa di tahap Satu Sedangkan Di Tahap Dua dan Tiga, akan disalurkan Pertengan  bulan Juni  2020

 "yang  menerima bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) Sebesar Rp. 600 Ribu Per KK di Tahap I ( Satu) dikalikan dengan 135 Orang Kepala Keluarga terjumlah Rp.81.000.000,00,- (Delapan Puluh Satu Juta Rupiah ), terkait dengan  penyaluran bantuan Langsung Tunai ( BLT Dana Desa) Khusus nya bagi janda - janda tua, Fakir - fakir miskin yang tidak terdaftar dalam PKH dan bansos, wajib  untuk mendapatkan BLT Dana Desa, sedangkan warga masyarakat Desa Sofan Kecamatan Taliabu Timur Selatan (Taltimsel) yang sudah terdaftar dalam PKH dan Bansos, tidak bisa di daftarkan dalam data BLT Dana Desa tersebut." tegasnya.

 "yang  menerima bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) Sebesar Rp. 600 Ribu Per KK di Tahap I ( Satu) dikalikan dengan 135 Orang Kepala Keluarga terjumlah Rp.81.600.000,00,- (Delapan Puluh satu juta Rupiah ).

"Penyerahan penyaluran sudah Sesuai dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan itu berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020." ucapnya.(Jak)
×
NewsKPK.com Update