Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Makmurdin Mus Didampingi Istrinya bagikan Sembako

Sabtu | 5/09/2020 WIB Last Updated 2020-05-09T14:02:00Z


NEWSKPK, TALIABU -  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Maluku Utara (Malut), Makmurdin mus, di dampingi istrinya Sehat Umagap, (9-5), telah membagi sembilan bahan pokok (Sembako), di Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), bantuan yang di berikan berupa 3 Ton beras, 600 kilo gula pasir, dan 600 pak daun teh sariwangi.

Ini merupakan bentuk kegiatan reses DPR Provinsi, olehnya itu setiap DPR kembali di dapilnya masing-masing agar melakukan reses sambil membagi sembilan bahan pokok di masyarakat yang kurang mampu, pasalnya dalam kondisi Covid-19 seperti ini dampak begitu besar kepada masyarakt yang kurang mampu atau memiliki ekonomi lemah, Ucap Maya sapaan akrabnya.

Politisi dari Partai pohon beringin ini juga mengakui, pembagian 3 Ton beras, 600 kilo gula pasir, 600 pak daun teh, ini merupakan anggaran dari DPRD Provinsi, ketika di tanya terkait apakah adanya dana pribadi yang di keluarkan, namun ia menjelaskan sampai saat ini saya masih menggunakan anggaran reses yang di berikan oleh DPRD Provinsi, terangnya.

Insya Allah, jika pembagian ini ada keluarga tidak mampu yang belum dapat, maka yang pastinya saya akan membagi kembali sembako pada tahap kedua dengan anggaran pribadi saya, itu murni dari pribadi saya,lagi pula ini adalah bulan suci ramadhan apa salahnya jika kita saling membagi.

Pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mengaja jarak, menjaga kesehatan, dan setiap masyarakat dari tempat lain yang datang harus melapor di Kepala desa. Semoga Taliabu di jauhkan dari Virus Corona, agar masyarakat tidak hawatir jika beraktifitas, tutupnya.

Sementara itu salah warga Desa meranti Jaya, amrini namanya merasa bersyukur kepada Bapak Makmurdin mus yang sudah dengan niat baiknya melakukan reses sambil membagi di desa kami, saya juga berdoa semoga Bapa dan keluarga selalu sehat, tutur ibu amrini dengan nada bahagia,(Jk).
×
NewsKPK.com Update