Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Desa Kecamatan Umhu Ratu Nggay Kab Sumba Tengah Masih Berlanjut

Kamis | 5/14/2020 WIB Last Updated 2020-05-13T23:17:15Z

Waikabubak NTT - Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa di 3 (tiga) Desa pada Kecamatan Umbu Ratu Nggay Kabupaten Sumba Tengah masih terus berlanjut 13/5.

Setelah beberapa waktu lalu Direktur CV. Misi Indah selaku salah satu suplaier pada kegiatan di tiga desa tersebut telah divonis 4 tahun oleh Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, sekarang para kepala desa yakni Kepala Desa Pondok, Kepala Desa Umbu Langang dan Pj Kepala Desa Ngadu Olu selaku penanggungjawab dalam pengelolaan Dana Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 di ketiga Desa tersebut untuk dilakukan proses hukum, demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat Yasozisokhi Zebua, SH saat awak media berkunjung diruang kerjanya .

Hal tersebut disampaikan setelah beberapa waktu lalu ketiga Berkas Perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa, penyidikan tersebut adalah penyidikan dari Penyidik Polres Sumba Barat yang dari tahun lalu beberapa kali bolak balik berkas perkara karena masih ada petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik, namun setelah petunjuk-petunjuk tersebut terpenuhi dan Tim Jaksa yang meneliti berkas perkara menilai berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga penanganan perkara tersebut sudah bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan, tahap penuntutan yaitu penyerahan ke Jaksa yang kemudian nanti Jaksa melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidang hingga adanya putusan pengadilan nantinya.

Namun untuk penanganan perkara 3 Kepala Desa ini masih terkendala karena masih situasi Pandemi Corona Covid-19, beberapa waktu lalu Penyidik Polres Sumba Barat telah koordinasi terkait penyerahan ketiga Kepala Desa tersebut, namun kendalanya dikarenakan situasi pandemi covid-19 ini, persidangan perkara tipikor ini tentu beda dengan persidangan perkara pidana umum yang mana persidangannya dilakukan di Pengadilan Negeri Waikabubak, sementara kalau persidangan perkara Tipikor ini dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, dan sampai saat ini yang kita ketahui belum bisa berpergian keluar kota sehingga penanganan perkara ini menunggu hingga situasi pandemi covid-19 ini pulih kembali, ujar Kasi Pidsus.


Reporter:Mias
×
NewsKPK.com Update