Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD, Bupati dan Penegak Hukum di Minta Awasi dan Tindak Penyaluran - Penerimaan BLT yang Non Prosedural

Kamis | 5/21/2020 WIB Last Updated 2020-05-21T10:16:41Z

ROTE NDAO - Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi seluruh masyarakat yang layak menerima bantuan akibat dampak COVID 19 bisa berpeluang manambah badai jika tidak mendapat pengawasan dan tindakan tegas. “ Bukan mengatasi kesulitan ekonomi saat rakyat dilanda wabah tetapi menambah masalah hukum” jika kurang pengawasan dan tindak tegas.

Untuk itu, DPRD, Bupati dan Pihak penegak hukum perlu serius awasi dan tindak tegas tanpa mendiamkan penyalahgunaan prosedur dan penyaluran bantuan sebagaimana mestinya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao, Arkhimes Molle,SH,MA. kepada Cew Media Kamis 21/05 saat tengah mendistribusi bantuan langsung sembako kepada warga yang dipandang layak di bantu.

“ Saya minta Anggota DPRD, Bupati dan jajarannya serta pihak penegak Hukum di Kabupaten Rote Ndao agar serius awasi dan menindak tegas atas penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan sosial lainnya akibat dampak COVID 19 agar tidak berkembang menambah masalah hukum atau masalah lain ” Ujarnya.

Menurutnya, Wabah Corona ini bukan hanya pihak pemerintah tetapi para penegak hukum pun turut serius menanganinya, seperti yang dikatakn Presiden Jokowi dan Ketua KPK yang dengan tegas tidak kompromi memberikan sanksi hukum mati bagi koruptor dana Virus Corona.

Dalam situasi musibah kemanusiaan seperti saat ini tidak menutup kemungkinan bisa terjadi bagi mereka yang tamak untuk menyunat anggaran BLT untuk diri dan keluarganya yang tidak layak menerima. Katanya.

Selanjutnya ungkap Dia, Kita sama tahu saat ini hampir sebagian besar anggaran pembangunan dari pusat sampai ke daerah direalokasi untuk mengatasi COVID 19 bahkan gaji beberapa pihak dipotong hingga 50 % untuk menambah kebutuhan dana dalam hal ini termasuk didalamnya dana untuk memenuhi BLT kepada warga yang terkena dampak Covid 19. Sehingga para pihak yang sunat BLT harus dihukum berat.


Selain itu. Kata Mes Molle,Pemerintah selalu menghimbau supaya penyaluran BLT ini bebas dari penyelewengan, tepat sasaran tepat guna, efektif dan bebas dari penyelewengan. Jika ini terjadi maka harus ditindak dengan ancam hukuman mati sesuai pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

“ Pihak yang melakukan penyalahgunaan BLT sebaiknya tidak perlu mendapat perlindungan maupun pembelaan dari pihak siapapun tetapi harus ditindak tanpa kompromi”. Ujar Pemimpin Redaksi Pena Emas.com ini tegas.

Selanjutnya Ia. mengatakan, pada pasca penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam pengamatannya saat ini tersebar luas di media public, Media social maupun keluhan warga masyarakat pada sejumlah Desa di Kabupaten Rote Ndao bahwa penyaluran BLT di desa justru sudah terdapat sejumlah indikasi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan ditingkat Desa.

Masih ada tindak tidak transparan, pembagian BLT untuk penerima termasuk Kepala Desa, aparat Desa, BPD, Modus penerima adalah anak dan Keluarga kepala Desa yang tinggal menetap di luar Wilayah Desa dan belum berkeluarga, Warga penerima adalah bukan penduduk Desa setempat.

Selain itu, penerima adalah TKD dan juga sudah sebagai penerima PKH dan bantuan social lainnya yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima BLT sementara Janda,Balu dan Yatim piatu diabaikan dalam penetapan penerima BLT.

“Saya jadi heran itu, adalah saat pembagian BLT itu ada atau tidak pihak yang mengawasi termasuk pihak penegak hukum, kok bisa lolos dari pengawasan kalau yang terima itu Kepala Desa, BPB, TDK dan penerima PKH” Ujarnya bertanya.

Untuk itu terhadap hal yang telah terjadi ini diminta agar segera ditindak sesuai dengan prosedur yang berlalu oleh DPRD, Bupati dan pihak penegak hukum tanpa tembang pilih. Tegasnya.

Selanjutnya menurut Mes Molle, pihaknya turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah daerah yang telah berperan aktif dalam penyaluran bantuan untuk masyarakat yang dilanda wabah Covid 19. Kemudian sudah tegas meminta agar pelaksanaannya harus transparan sebagaimana penegasan tersebut secara tertulis dari Bupati kepada para Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk wajib publikasi data penerima.

Data tersebut adalah Data penerima PKH, BPNTI, BLT DD, Data KK yang diusulkan ke Proipnsi, dan Kabupaten serta Call centre pengaduan agar masyarakat juga berperan turut mengawasi.

Dijelaskan pula dalam upaya mengatasi dampak Covid 19 Partai Perindo dan Kadernya turut menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang layak menerima, bantuan tersebut terkumpul dari dana pribadi Anggota legislative asal partai Perindo dan Dana bantuan Partai Perindo.

Ia juga menyebutkan, bantuan tahap pertama berupa sembako sebanyak 2 ton beras dan 3000 masker yang disalurkan melalui gereja, pasar dan dari rumah ke rumah oleh kader Partai Perindo pada beberapa titik wilayah di Kab. Rote Ndao.

Untuk tahap kedua direncanakan penyalurannya selama 1 minggu karena tahap kedua ini bantuan di sebarkan pada beberapa titik di 10 Kecamatan. Bantuan ini disalurkan langsung oleh Ketua DPD dan beberapa pengurus DPD Perindo Kab. Rote Ndao

Penyaluran tahap kedua ini berupa sembako, Beras 5 ton dan Masker sebanyak 3000 dengan titik penyaluran melalui beberapa gereja, Masjid dan dari rumah ke rumah warga terutama Balu, Janda, Yatim piatu dan Fakir miskin.

Untuk tahap ketiga rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Juni oleh DPD Partai Perindo dan 3 orang Kader Partai di Legislatif , bantuan yang disalurkan berupa sembako beras 2 ton dan masker sebanyak 2000. Jelas Mes Molle.(AL)
×
NewsKPK.com Update