Notification

×

Iklan

Iklan

Babak Baru Penerapan New Normal, Dinkes ATAM Buka Posko Layanan Rapid Test

Sabtu | 5/30/2020 WIB Last Updated 2020-05-30T13:49:45Z

Aceh Tamiang- Masuki Tatanan Baru (New Normal),dalam menghadapi Pandemi Covid-19, kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia menjadi prioritas utama yang harus dijaga dan diperhatikan.


Dengan dimulainya babak baru pasca PSBB, masyarakat tidak boleh lalai,apalagi menganggap remeh protokol yang telah di tetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi pendemi.


Sebab, bukan tidak mungkin kita akan dihadapkan dengan situasi terburuk dengan peningkatan kasus orang dengan positif covid-19,akibat dari ketidak-patuhan masyarakat terhadap regulasi terkait protokol kesehatan yang telah menjadi prosedur Standart.


Ditengah Pendemi Covid-19 seperti saat ini,kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat Indonesia menjadi prioritas yang paling diutamakan,dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol yang telah menjadi ketentuan pemerintah dalam menghadapi pandemi,merupakan bentuk disiplin masyarakat bernegara.


Merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Kesehatan Aceh Tamiang,akan membuka posko layanan Rapid test yang akan dilaksanakan di Aula SKB Komplek Perkantoran Aceh Tamiang.


Posko yang akan aktif dilaksanakan pada hari Selasa,tanggal 2 Juni 2020 tersebut, ditujukan untuk melayani orang-orang yang memerlukan surat keterangan kesehatan non reaktif Covid-19.


Kadis Kesehatan Aceh Tamiang, Ibnu Azis SKM, melalui Tim Informasi Dinkes, dr. Hardekky, mengatakan,Syarat dan ketentuan pemeriksaan Rapid-test telah ditetapkan.


Bagi ASN, jika ingin mendapatkan surat sehat non reaktif Covid-19 guna melakukan perjalanan dinas, maka harus melampirkan surat tugas yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan SKPK, juga melampirkan KTP serta KK.


Setelah melengkapi syarat tersebut, pemohon bisa langsung melakukan pemeriksaan Rapid Test dan akan dikeluarkan surat hasil pemeriksaan oleh petugas.


Selanjutnya, ketentuan pemeriksaan Rapid-test bagi masyarakat sipil, mereka hanya dianjurkan membawa KK, KTP dan surat rekomendasi dari Kepala Desa setempat, dengan menjelaskan tujuan serta keperluan perjalanan.


Setelah syarat dinyatakan lengkap, maka pemohon dapat langsung melakukan pemeriksaan Rapid-test,dari hasil tersebut,jika pemohon dinyatakan sehat,petugas akan mengeluarkan surat keterangan sehat, tambah Hardekky.


"Waktu pelayanan dimulai pukul 09.00 wib sampai dengan 15.00 wib pada hari kerja, nantinya pelayanan akan dilakukan secara selektif, mengingat keterbatasan stock Rapid-Tes di Dinas Kesehatan" ujar Hardekky.


Terpisah,Pemkab Aceh Tamiang melalui Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang selaku Jubir Pemerintahan,Agusliayana Devita menyampaikan, dengan diberlakukan New Normal (tatanan baru),kontrol terhadap diri sendiri harus lebih ditingkatkan,sehingga benar benar mengembalikan keadaan menjadi normal.


Ia menambahkan,keadaan kembali normal,jelas sangat kita rindukan,namun, jangan sampai akibat masyarakat tidak patuh, era new normal ini malah menjadi petaka, dan covid-19 semakin mewabah,jelas devi.

"Patuhi protokol kesehatan, laksanakan anjurannya, dan jaga imunitas tubuh serta tidak lupa berdo'a agar terhindar dari wabah ini", tutup Devi

L/p: Aby Azzam
×
NewsKPK.com Update