Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Bandar Togel/Sabu Simpang Pete,Satnarkoba Simalungun Beriketerangan Ke Dua,Sat Krimum Diminta Segera Umumkan Rilis Kasus Togelnya

Sabtu | 4/11/2020 WIB Last Updated 2020-04-11T03:42:58Z

Simalungun Sumut - Terkait penangkapan bandar Narkoba dan Judi Togel yang dilakukan oleh Polsek Bosar Maligas pada tanggal 03/04/2020,perjalanan proses hukunya menui kritikan dari berbagai kalangan,pasalnya Budianto warga huta 1 simpang pete Nagori Sei Torop tersebut diduga telah memperdaya oknum2 Kepolisian untuk meringangkan hukumanya,diketahui Budianto saat ditangkap oleh anggota Polsek Bosar Maligas disita barang bukti dari rumah pelaku diantaranya : lima pelastik kecil diduga berisi Narkoba jenis Sabu,Uang kertas lembaran rupiah diantaranya : 2ribu,10ribu,20rib,50ribu,dan 100ribu,satu buah pulpen dan dua buah notes yang diduga berisi angka pembelian togel.

Sayangnya keterangan Sat Narkoba Polres Simalungun mengatakan Bahwa barang bukti  pelaku Budianto hanya satu buah alat hisap (Bong) dan satu buah plastik kecil,ada beberapa barang bukti yang diduga di rusak atau hilang,keterengan Satnarkoba polres Simalungun mendapat reaksi keras warga Nagori Sei Torop,warga menilai oknum2 yang ada di Polsek Bosar Maligas dan Pores Simalungun tidak berkerja proposional sehingga menimbulkan keresahan warga.

"Kenapa barbutnya pada hilang,emang berapa ratus juta di bayar Budianto ya oknum2 itu,selain Narkoba kan ada juga barbut dugaan Judi Togelnya,pulpen,Notes dan uang pecahan 2ribu,10,ribu dan 20 ribu,itu barbut dugaan Judi Togelnya,apa suda dilimpahkan ke Polres kasus Togelnya,nanti hilang juga barbutnya,namun warga tersebut mengucapakan terimakasi pada Satnarkaba Simalungun,"Satnarkoba Simalungun suda merilis keterangan terkait bandar Narkobanya,kenapa Satkrimum sampai saat ini belum terdengar merilis keterangan Bandar Togelnya, padahal Bandar togel itu orangnya sama dengan Bandar Sabunya,yaitu Budianto,semoga rilis bandar judi togelnya segera dilakukan,cuman suda dilimpahkan atau belum ya dari Polsek Bosar Maligas,kata warga simpang pete yang tak mau disebutkan namanya.

Ruslan Purba Ketua Mapan Indonesia Kabupaten Simalungun saat dikonfirmasi Jum'at 10/04/2020 mengatakan Sebelumnya diberitakan bahwa AKP Eduar Kasat Resnarkoba Polres Simalungun memberikan keterangan atas penangkapan pelaku Budianto,Polisi mengamankan barang bukti satu buah alat hisap (bong) dan satu buah pelastik kecil diduga berisi narkoba jenis sabu,setelah mendapat reaksi dari publik ahirnya pada Jum'at 10/04/2020 Kasat Satnarkoba kembali memberikan keterangan bahwa pelaku Budianto ditangkap beserta barang bukti uang Sejumlah Rp 1.340.000 (Satu juta tiga ratus empat puluh rupiah) dan Lima pastik kecil diduga berisi Narkoba,serta hape nokia warna hitam.

"Mapan Indonesia akan kawal sampai kepersidangan, kita meminta agar pihak Paminal/Propam menidak pelaku-pelaku rekayasa BAP bandar Narkoba atas nama Budianto walau BAP nya sudah di rubah,namun oknum2 tersebut suda mencoreng Institusi Polri,itu bukan kesalahan melainkan kesengajaan,"Paminal harus usut sampai tuntas dan umumkan pada publik proses tidakan yang diberikan pada pelaku oknum polisi yang terlibat.jelas Ruslan Purba.

"Oke kita anggap Barbut Narkoba Pelaku Budianto,anggap saja suda klier,lantas bagai mana dengan dugaan Judi Togelnya,apakah Polsek Bosar Maligas suda melimpahkan Barang Bukti dua buah Notes,satu buah pulpen dan uang kertas Lembaran 2 ribu,10 ribu dan 20 ribu,itu barang bukti atas dugaan Judi togelnya,maka dipolsek bosar Maligas ada dua Foto,Kasus Togel ada fotonya,kasus Narkoba ada fotonya.

"Saya selaku pribadi ataupun atas nama Pangulu,bersedia dan siap menjadi saksi apabilah Polisi Maupun Kejaksaan membutuhkan keterangan saya sebagai saksi,jelas Azhari Pangulu Nagori Sei Torop

Sampai berita ini kami sampaikan pada redaksi,Kapolsek Bosar Maligas AKP Gering Damanik belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan (R-Tim).
×
NewsKPK.com Update