Notification

×

Iklan

Iklan

SK Pemecatan PJ Walikota Dinilai Cacat Hukum dan Diskriminatif Kata Kuasa Hukum

Kamis | 4/16/2020 WIB Last Updated 2020-04-16T00:34:55Z

Makassar - Tim kuasa hukum ibu Ratna, SPd, MM mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Inpres Minasa Upa. yang dipecat atau dinon jobkan secara sepihak oleh Pj. Walikota Makassar Iqbal Suhaeb, menggelar acara presscom di Warkop Donna Jl. Anggrek Toddopuli (Rabu, 15 April 2020)

Ibu Ratna yang didampingi tim kuasa hukum atau loyernya sebanyak 8 orang membeberkan perihal SK PJ. Walikota Makassar yg dinilai cacat hukum. Menurut Yoel Bello, SH, MH selaku ketua tim kuasa hukum pihaknya sangat menyayangkan kliennya ibu ratna mendapatkan perlakuan diskriminatif tanpa diberikan kesempatan lebih dahulu untuk melakukan hak jawab atàu klarifikasi dimana SK tersebut terkesan dipaksakan atau buru-buru diterbitkan.

Terkait pemberitaan miring yang sangat tendensius yang dilakukan oleh oknum internalnya sendiri yang ingin mencemarkan nama baiknya dan menginginkan agar dirinya dilengserkan dari kepala sekolah, dirinya telah menyanggah berita hoax tersebut dan sekaligus telah melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk diproses.

"Saya hanya ingin mendapatkan keadilan atau kejelasan atas dasar apa saya diberhentikan atau dinon jobkan padahal saya tidak pernah melakukan pelanggaran berat atau maladministrasi sebagaimana yang dituduhkan kepada saya"Ujar Ratna.

Padahal yang bersangkutan telah melaksanakan tugas dengan baik yakni melaksanakan program Mutu Pendidikan Nasional dan Mencanangkan Program Adwiyata terbukti dengan adanya penghargaan  Adwiyata kota dan  propinsi tahun 2018 yang diberikan oleh bapak Walikota Makassar Dany Pomanto dan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah serta Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi tahun 2019. Ujar tim kuasa hukumya.

Sehingga menurut Yosi Bello bahwa ketika ibu Ratna diturungkan dari jabatan kepala sekolah menjadi guru biasa karena prestasinya dimana ia  telah berhasil merealisasikan sekolah tersebut menjadi sekolah adiwiyata Kota dan Propinsi tentu sangatlah tidak logis dimana dalam UU Permendiknas No. 28 tahun 2010 secara tegas dikatakan dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 bahwa kepala sekolah diberi satu kali masa tugas selama 4 tahun atau Masa tugas kepala.sekolah dapat diperpanjang untuk satu kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal berdasarkan penilaian kerja.

Sementara itu Eko Khoirul Maulanan, SH.MH juga angkat bicara bahwa Surat Keputusan No. 821.4.112-20  yang dibuat oleh PJ. Walikota dinilah tidak mencerminkan atau memenuhi asas legalitas dan asas perlindugan hak asasi manusia serta asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan UU RI No.30 tahun 2014 tentang UU Administrasi Pemerintahan. Pihaknya juga telah melakukan surat sanggahan kepada PJ. Walikota namun hingga kini belum ada jawaban.

Hal senada juga disampaikan Muh.Ridwan, SH bahwa SK PJ. Walikota tersebut dianggap telah melabrak aturan mendagri no 373/487/SJ Tertanggal 21 januari 2020 yang berbunyi "bahwa setiap kepala daerah baik ditingkat kota maupun propinsi dilarang melakukan mutasi atau pemberhentian semacamnya tanpa ada izin tertulis dari kemendagri"

Untuk itu pihaknya akan melakukan upaya hukum melalui banding administrasi ke bapak Gubernur Sulsel dan apabila tidak mendapat tanggapan dari gubernur barulah kita melakukan gugatan pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).Tegas Ronal Ender Lumenta, SH.


×
NewsKPK.com Update