Notification

×

Iklan

Iklan

Simak sikap Wakil Ketua DPRD Ronda terkait Penarikan Surat Oleh Bupati Rote Ndao

Jumat | 4/10/2020 WIB Last Updated 2020-04-10T10:37:40Z

ROTE NDAO - Informasi soal ditariknya surat Bupati Rote Ndao Tertanggal 31 Maret 2020 oleh Bupati Rote Ndao melalui suratnya tertanggal 09 April 2020 perihal Penarikan Surat membuat Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk, SH angkat bicara.

Paulus membenarkan bahwa suratbtersebut diterimanya Kamis (09/04/2020) yang dikirim oleh Sekretaris Dewan Rote Ndao Benyamin Koamesah melalui Whatsapp

"Betul Tadi Malam saya menerima surat dari Pak Sekwan via WA dan surat tersebut dari Ibu Bupati dengan perihal : Penarikan Surat" kata Paulus saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya.

Menurutnya, Setelah membaca surat tersebut ia lqngsung meneruskan surat itu ke WA grup DPRD termasuk ke pimpinan lainnya untuk mendapatkan tanggapan, bagaimana sikap lembaga DPRD mengingat beberapa hari lalu sudah ada persetujuan anggaran covid 19 sekitar,9,6 Miliar melalui rapat kerja yang berlangsung di ruang kerja DPRD

Melalui whatsapp Paulus juga menyampaikan beberapa pernyataan menanggapi adanya surat Bupati tersebut diantaranta : 1. Secara pribadi saya apresiasi dengan sikap pemerintah pusat, propinsi maupun kabupaten khususnya sikap Ibu Bupati dan jajarannya yang sigap untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kabuoaten Rote Ndao.

2. Bahwa masih terus terjadi perbaikan penanganan adalah wajar karena memang kita secara nasional belum siap hadapi virus ini karena memang tidak ada yang menduga dunia bisa dilanda virus yg menggerkan ini.

3. Bahwa semua pihak mesti bergandengan tangan untuk melawan wabah virus corona dengan mentaati anjuran dan aturan2 pemerintah, mengambil bagain dan mendukung dalam doa.

4. Kita juga terus mendukung dan berdoa buat semua pihak terutama Para Tenaga Medis dan Gugus2 Tugas (Task Force) Penanganan covid 19 terutama di daerah terpapar karena bukan saja mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran tapi nyawa merekapun dalam bahaya.

5. Bahwa Polemik Dana Covid 19 mestinya tidak perlu terjadi apabila sejak awal mekanismenya di tempuh dengan baik.

6. Saya secara pribadi mendukung pemda untuk menggunakan dana yang tersedia baik itu dana Silpa atau dana2 lain sebagai hasil pergeseran dari program dan kegiatan yang bukan Top Urgent dan dialihkan untuk penanganan covid 19.

7. Selaku pimpinanan dan anggota DPRD, saya berharap penganggaran anggaran dimaksud dilakukan sesuai mekanis aturan yang tersedia dan penggunaannya dilaksanakan secara efektif dan efisien.

8. Bahwa ada anggota dewan yang mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan karena surat undangan paripurna tapi kemudian berubah menjadi Rapat Kerja. Dalam hal ini bukan fraksi2 lain atau bukan anggota DPRD tidak setuju anggarannya melainkan hanya mempertanyakan mekanismenya.

9. Bahwa Kemarin kami sudah melakukan koordinasi di ruang Ketua DPRD dan sepakat untuk mengirimkan surat ke Gubernur dan Mentri Dalam Negeri untuk mendapatkan Penegasan Resmi terkait Apakah DPRD bisa ikut dalam Perubahan APBD 2020 mengingat APBD Induk telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan bukan Peraturan Daerah.

10. Poin di atas sangat penting dan perlu segera dilakukan karena pada awal Februari 2020 ketika dprd melakukan bimtek di Jakarta dengan 3 orang Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri, ketika tanyakan : apakah boleh DPRD ikiut dalam proses pembahasan perubahan apbd yang menggunakan Perkada? Dan dijawab bahwa tidak boleh karena Perkada adalah produk hukum Kepala Daerah secara sepihak sehingga DPRD tidak punya kewenangan untuk merubahnya.

11. Mengingat dalam beberapa bulan ke depan akan ada jadwal pembahasan perubahan apbd maka sekalipun sudah ada informasi sebagaimana poin 10 di atas namun DPRD memandang perlu mendapatkan penegasan resmi secara institusi dan bukan jawaban personal sehingga diharapkan ketika ikut atau tidak ikut dprd dalam pembahasan perubahan APBD 2020 nanti tidak perlu lagi ada polemik atau upaya politisasi dari siapapun apalagi hanya untuk mencari panggung.

12. Sebagai penutup dari pernyataan saya, maka dal Bahwa Betul Tadi Malam saya menerima surat dari Pak Sekwan via WA dan surat tersebut dari Ibu Bupati dengan perihal : Penarikan Surat.

Setelah membaca surat tersebut saya meneruskan ke WA grup dprd termasuk ke pimpinan lainnya utk mendapatkan tanggapan, bagaimana sikap lembaga dprd mengingat beberapa hari lalu sdh ada persetujuan anggaran covid 19 sekitar,9,6 Miliar melalui rapat kerja.

Pernyataan saya terkait dengan Polemik Dana Penanganan Covid 19 Dan Penarikan Surat Pemda : Bah

1. Secara pribadi saya apresiasi dengan sikap pemerintah pusat, propinsi maupun kabupaten khususnya sikap Ibu Bupati dan jajarannya yang sigap untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kabuoaten Rote Ndao.

2. Bahwa masih terus terjadi perbaikan2 penanganan adalah wajar karena memang kita secara nasional belum siap hadapi virus ini karena memang tidak ada yang menduga dunia bisa dilanda virus yg menggerkan ini.

3. Bahwa semua pihak mesti bergandengan tangan untuk melawan wabah virus corona dengan mentaati anjuran dan aturan2 pemerintah, mengambil bagain dan mendukung dalam doa.

4. Kita juga terus mendukung dan berdoa buat semua pihak terutama Para Tenaga Medis dan Gugus2 Tugas (Task Force) Penanganan covid 19 terutama di daerah terpapar karena bukan saja mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran tapi nyawa merekapun dalam bahaya.

5. Bahwa Polemik Dana Covid 19 mestinya tidak perlu terjadi apabila sejak awal mekanismenya di tempuh dengan baik.

6. Saya secara pribadi mendukung pemda untuk menggunakan dana yang tersedia baik itu dana Silpa atau dana2 lain sebagai hasil pergeseran dari program dan kegiatan yang bukan Top Urgent dan dialihkan untuk penanganan covid 19.

7. Selaku pimpinanan dan anggota dprd, saya berharap penganggaran anggaran dimaksud dilakukan sesuai mekanis aturan yang tersedia dan penggunaannya dilaksanakan secara efektif dan efisien.

8. Bahwa ada anggota dewan yang mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan karena surat undangan paripurna tapi kemudian berubah menjadi Rapat Kerja. Dalam hal ini bukan fraksi2 lain atau bukan anggota dprd tidak setuju anggarannya melainkan hanya mempertanyakan mekanismenya.

9. Bahwa Kemarin kami sudah melakukan koordinasi di ruang Ketua DPRD dan sepakat untuk mengirimkan surat ke Gubernur dan Mentri Dalam Negeri untuk mendapatkan Penegasan Resmi terkait Apakah DPRD bisa ikut dalam Perubahan APBD 2020 mengingat APBD Induk telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan bukan Peraturan Daerah.

10. Poin di atas sangat penting dan perlu segera dilakukan karena pada awal Februari 2020 ketika dprd melakukan bimtek di Jakarta dengan 3 orang Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri, ketika tanyakan : apakah boleh DPRD ikiut dalam proses pembahasan perubahan apbd yang menggunakan Perkada? Dan dijawab bahwa tidak boleh karena Perkada adalah produk hukum Kepala Daerah secara sepihak sehingga dprd tidak punya kewenangan untuk merubahnya.

11. Mengingat dalam beberapa bulan ke depan akan ada jadwal pembahasan perubahan apbd maka sekalipun sudah ada informasi sebagaimana poin 10 di atas namun dprd memandang perlu mendapatkan penegasan resmi secara institusi dan bukan jawaban personal sehingga diharapkan ketika ikut atau tidak ikut dprd dalam pembahasan perubahan apbd 2020 nanti tidak perlu lagi ada polemik atau upaya politisasi dari siapapun apalagi hanya untuk mencari panggung.

12. Sebagai penutup dari pernyataan saya, maka dalam rangka menjaga harmoni antar lembaga, antar pemerintah dan masyarakat maka masing- masing pihak perlu menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik.

Stop Upaya politisasi berbagai hal apalagi saat ini kita sedang hadapi wabah covid 19. Bersatu Pasti Kita Bisa Lawan Cobid 19 termasuk Membangun Nusa Fua Funi. Salam Ita Esa.(AL)
×
NewsKPK.com Update