Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Simalungun "Lepaskan" Tiga Orang Pengguna Narkoba

Jumat | 4/03/2020 WIB Last Updated 2020-04-03T13:01:46Z

Simalungun-Sumut. 3 (Tiga) orang tersangka pengguna narkoba yang diamankan kepolisian dilepas personil Satuan Narkoba Polres Simalungun. Ini diketahui setelah adanya laporan warga yang melihat salah seorang dari ketiga pelaku yang diamankan Polsek Bangun itu, bebas berkeliaran di kampungnya.

Informasi yang berhasil dihimpun reporter, ketiga pelaku ini diamankan satreskrim Polsek Bangun pada hari Minggu 22/03/2020 lalu pukul 4 sore disalah satu rumah di jalan Asahan KM 6, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun

Identitas para pelaku adalah FP (28) warga Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, DN (24) warga Bona-Bona Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan PDP (20) warga Jalan asahan Simpang Perumnas Batu-6 Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Tidak lama setelah ditangkap, ketiga pria itu langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. Namun, tidak lama setelah diserahkan, ketiga terduga pengguna narkoba sudah berkeliaran dan diduga dilepas oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun yang dikonfirmasi reporter, melalui Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing SH, Kamis (02/04/2020) via hanpone mengatakan, sewaktu diperiksa oleh oknum juper Satuan Narkoba tidak menemukan barang bukti.

"waktu diserahkan oleh Polsek Bangun kepada kami barang bukti tidak ada, Benar ketiganya sudah dikirim  untuk direhabilitasi  di BNNK Kota Pematangsiantar," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Hasil konfirmasi reporter kepada pihak BNNK Kota Pematangsiantar, Jumat 03/04/2020, pukul 13.52wib siang, melalui Junaidy Humas BNNK Siantar menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Kasi Rehabilitasi bernama Eva Tambunan. Hasilnya reporter tidak mendapati Eva di Kantor BNNK Siantar. Reporter pun kembali menanyakan ke bagian Humas yang kemudian diarahkan untuk menanyakan ke Bagian Umum.

Hasil konfirmasi kepada Joko, Kasubbag Umum BNNK Kota Pematangsiantar menjawab bahwa pihaknya tidak ada menerima 3 pelaku tersangka pengguna narkoba dari Polres Simalungun yang akan direhabilitasi seperti keterangan Eduard Tobing Kasat Narkoba Polres Simalungun.(RU /Tim).
×
NewsKPK.com Update