Notification

×

Iklan

Iklan

Salah Gunakan Dana Desa:Direktur CV.Misi Indah Di Vonis 4 Tahun Penjara

Kamis | 4/23/2020 WIB Last Updated 2020-04-23T00:39:42Z

Sumba Barat- Terbukti menyalahgunakan Dana Desa Direktur CV Misi Indah Di Vonis empat tahun penjara.

Jaksa Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Negeri Sumba Barat kembali menggelar Sidang Tipikor secara Online (Rabu, 22 April 2020), yaitu sidang lanjutan Perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa dengan terdakwa Salomon Umbu Daku Yewa, S.Si - Theol (34 tahun), untuk diketahui Sidang Online merupakan salah satu upaya mendukung pemerintah bersama sama mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19, dengan adanya kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Kejaksaan Agung RI dan dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam penanganan perkara pidana tahap penuntutan atau proses persidangan yang dilaksanakan secara online selama pandemi Covid-19.

Sidang online kali ini digelar dengan agenda Pembacaan Putusan (Vonis) dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Klas IA Kupang, Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat Yasozisokhi Zebua, SH. yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut menjelaskan sebagaimana amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, yang pada pokoknya : Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan subsidair, apabila terdakwa tidak sanggup membayar Denda maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan, kemudian Membebani terdakwa membayar Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.441.642.347,- (empat ratus empat puluh satu juta enam ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara tersebut maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Barang Bukti dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain, dan Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Atas Putusan pengadilan Tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Pikir pikir dalam waktu selama 7 (tujuh) hari yang artinya perkara belum inchraht (belum berkekuatan hukum tetap), apabila salah satu pihak tidak menerima putusan tersebut maka dapat mengajukan banding paling 7 hari sejak putusan, namun apabila putusan tersebut setelah 7 hari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan banding atau menerima putusan tersebut maka putusan inchraht dan Jaksa dapat melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) terhadap perkara tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat Yasozisokhi Zebua, SH., menambahkan bahwa Putusan ini sendiri lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mana sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun, dan pengganti kerugian keuangan negara juga lebih ringan yang sebelumnya pada Tuntutan Jaksa Penuntut umum apabila terdakwa tidak dapat mengganti Kerugian Keuangan Negara maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Terdakwa selaku Direktur CV. Misi Indah dan bertindak selaku penyedia barang (suplier) divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam penyalahgunaan Dana Desa untuk kegiatan pengadaan material bangunan rumah layak huni dan rumah sehat, pengadaan material pembangunan jambanisasi, pekerjaan rabat jalan dan pengadaan ternak sapi di 3 Desa yakni Desa Pondok, Desa Umbu Langgang, dan Desa Ngadu Olu di Kecamatan Umbu Ratu Nggay pada Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2017, ujar Kasi Pidsus."

Reporter:Mias
×
NewsKPK.com Update