Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Dan Camat Raya Kahean Di Minta Tidak Galian C Pasir Diduga Ilegal

Senin | 4/20/2020 WIB Last Updated 2020-04-20T03:45:21Z

Simalungun - Maraknya galian C yang di sinyalir tidak kantongi izin, di Nagori Panduan, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun membuat beberapa warga resah, dan berdampak kepada ekosistem air sungai. Atas kegiatan yang di duga ilegal tersebut, warga meminta pihak Kecamatan dan Polsek Raya Kahean untuk menindak tegas dan menutup kegiatan tersebut.

Pantauan tim dari berbagai media di lokasi tambang pasir milik warga kota tebing tinggi, bernama sutres berlangsung sudah cukup lama. Ketika tim mengkonfirmasi kepada pemilik, sutres dengan nada keras mengelak dan mengaku banyak mengenal wartawan.

"Ada apa lae, aku juga banyak kenal wartawan Kanapa?", ucapnya dari seberang telepon.

Camat Raya Kahean, Firdaus Girsang SPt ketika di sambangi di kantornya, Rabu 15/4/2020 sekira pukul 16.30 WIB mengatakan, Sudah beberapa kali tambang pasir milik orang Tebing Tinggi itu kita surati dan meminta agar di tutup, namun hingga saat ini tidak di gubris oleh pemiliknya.

"Iya bg, kita sudah beberapa kali menyurati pemilik tangkapan pasir itu, bahkan kita minta agar di tutup", ujar camat Raya Kahean di pekarangan kantornya.

Kapolsek Raya Kahean Iptu. S Purba Dasuha saat akan di mintai tanggapan terkait tangkapan pasir tersebut di kantornya, namun Kapolsek yang baru menjabat di Kecamatan Raya Kahean tersebut sedang tidak berada di tempat, saat tim media lain menghubungi melalui telpon sore hari Rabu 15/4/2020 tidak menjawab meski nada dering masuk terdengar. (RU/Tim)
×
NewsKPK.com Update