Notification

×

Iklan

Iklan

Penasehat Hukum Mengundurkan Diri, IR.J.E.Sendjaja Sampaikan Pledoi Secara Lisan

Kamis | 4/23/2020 WIB Last Updated 2020-04-23T03:35:56Z

Surabaya-newsKPK.com, Ir.J.E.Sendjaja sebagai terdakwa juga selaku, direktur PT.Duta Cipta Pakar Perkasa (DCP) ditinggalkan Penasehat Hukumnya pada saat agenda sidang memasuki pledoi. Hal ini, tampak dipersidangan yang bergulir diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (22/4/2020), bahwa terdakwa menyampaikan nota pembelaan secara lisan.

Selain itu, Dwi Purwadi selaku, Majelis Hakim juga menanyakan kenapa pada agenda pledoi terdakwa terpaksa memakai jasa Penasehat Hukum yang lain ? Sayangnya, pertanyaan Majelis Hakim tidak mendapat respons dari terdakwa maupun pengganti Penasehat Hukum terdakwa.

Hal lainnya, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa dalam kurun waktu pekan depan bisa menyampaikan nota pembelaan dari Penasehat Hukum guna diserahkan ke panitera.

Adapun, inti nota pembelaan terdakwa berupa, terkait proyek pekerjaan PT. DCP tidak ada hubungan hukum dengan PT.Karya Tugas Anda (KTA).

Tidak pernah ada hubungan kerjasama operasional antara PT.DCP dengan PT.KTA

PT.DCP dan PT.KTA tidak pernah pembuatan rekening bersama.

PT.KTA telah melakukan pelanggaran lebih dulu terhadap perjanjian.

Dana PT.KTA seluruhnya, telah digunakan pembiayaan pekerjaan proyek serta harapan terdakwa untuk dibebaskan dari segala dakwaan atau membebaskan terdakwa dari hukuman penjara serta mengembalikan nama baiknya.

Usai nota pembelaan yang disampaikan terdakwa maka Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Winarko selaku Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, guna menanggapi pledoi terdakwa.

Atas kesempatan tersebut, JPU bersedia memberikan tanggapannya pada pekan kedepan.

Secara terpisah, Noldy selaku, Penasehat Hukum terdakwa keberatan saat disinggung kenapa Penasehat Hukumnya terdakwa mengundurkan diri ?.
" Tidak etis mas !, kalau saya utarakan," ucapnya.

Untuk diketahui, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah oleh, JPU yaitu, mengerakkan orang supaya memberi hutang terhadapnya sebesar 500 milyar. Namun,  pencairan pinjaman sebesar 405 milyar setelah diserahkan justru, PT.Duta Cipta Pakar Perkasa tidak lagi melanjutkan pekerjaan kontruksi dari Waskita.

Unsur kesengajaan penggunaannya, bersifat perbuatan melawan hukum terpenuhi dilakukan terdakwa maka JPU memohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 42 bulan.

Dipersidangan sebelumnya, terdakwa mengakui ada notulen setelah rapat antara PT. Duta Cipta Pakar Perkasa (DCP), PT. Karya Tugas Anda (KTA) dan Waskita.

Inti surat notulen pada rapat yaitu, PT.DCP dan PT.KTA sepakat membuat rekening bersama di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dalam hal ini, PT.KTA selaku, pemodal atas  paket pekerjaan konstruksi tower dari Waskita yang dikerjakan oleh, PT.DCP. Penyertaan modal PT.KTA berasal dari pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan agunan aset-aset perusahaan.

Penyertaan modal awal, PT.KTA kepada PT.DCP sebesar 132 milyar sembari menunggu pencairan pinjaman dari bank BRI namun, saat PT.KTA menerima pencairan dana sebesar 405 milyar langsung diserahkan ke PT.DCP serta PT.KTA melakukan penarikan modal awal sebesar 132 milyar. Sayangnya, setelah menerima pencairan PT.DCP sudah tidak lagi melakukan pekerjaan tower tersebut, sehingga PT.KTA merasa dirugikan oleh terdakwa sebesar 405 milyar.

Hal lainnya, yang terungkap dipersidangan, bahwa PT.DCP dan PT.KTA sudah ada upaya perdamaian namun, saat dicecar JPU bentuk upaya perdamaian apakah PT.DCP sudah melakukan pembayaran kerugian kepada PT.KTA?.

Fakta persidangan, terdakwa hanya menyampaikan bentuk surat perdamaian tapi belum pernah melaksanakan pembayaran kerugian terhadap PT.KTA.             MET.
×
NewsKPK.com Update