Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Aceh Timur diduga Tertutup Soal CSR

Sabtu | 4/18/2020 WIB Last Updated 2020-04-18T03:48:04Z

Aceh Timur-Corporate Social Responsibility (CSR),dalam pengertiannya, merupakan suatu konsep yang dilakukan oleh suatu perusahaan, sebagai rasa tanggung jawab terhadap sosial serta lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berdiri.


Keberadaan CSR harus menyasar pada tiga hal,yaitu profit,people dan plannet (tripple bottom lines),hal tersebut patut menjadi perhatian agar tidak menimbulkan landasan kritik bahwa CSR tidaklah lebih daripada aktivitas public relation pihak korporasi tanpa disertai suatu perubahan yang bersifat subtansial.


Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia,DPD Aceh Timur,Saiful Anwar kepada NewsKpk.com,Sabtu 18/04/2020,menilai ada yang salah dengan skema CSR yang dijalankan beberapa perusahaan,sehingga kerap membuat prinsip CSR menjadi kabur,program berjalan ekslusif dan hampir sama sekali tidak melibatkan partisipasi masyarakat sekitar.


Terkait dugaan sikap tertutup Pemkab Aceh Timur terhadap persoalan CSR diwilayah tersebut,Saiful mengatakan,seharusnya pemerintah Aceh Timur bersikap transparan dan tidak terkesan tutup mata,hal tersebut dirasa perlu dilakukan,agar seluruh regulasi program CSR dapat tercapai dan tidak berjalan ekslusif,sehingga nantinya manfaat CSR dapat dirasakan oleh masyarakat.


Ia juga berharap,Pemkab sebagai stakeholder harus menuntut kewajiban  kontraktual CSR seluruh perusahaan-perusahaan yang menjalankan bisnisnya di wilayah Aceh Timur,hal itu agar komitmen berkelanjutan kontribusi dunia usaha terhadap  pengembangan ekonomi masyarakat lokal dapat tercapai.



Ia mengatakan,Aceh Timur dengan segudang kekayaan alam nan megah serta memiliki begitu banyak sumber kekayaan alam,diantaranya hasil bumi  dan migas,banyak perusahaan – perusahaan besar yang mengeruk  keuntungan di kabupaten ini.



Namun, sangat disayangkan, ternyata masih banyak perusahaan – perusahaan yang tidak menyalurkan dana CSR sebagai bentuk peningkatan  terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar, khususnya masyarakat Aceh Timur, padahal,dampak lingkungan terhadap kegiatan yang  dijalankan perusahaan,jelas masyarakat sekitar yang paling dirugikan.


Saiful mengatakan,sebelum kasus ini mencuat,LAKI telah menelusuri persoalan CSR ini,saat itu pihaknya telah mengkomfirmasi Ketua Forum CSR Kabupaten Aceh Timur.


"dia ( Ketua Forum CSR Aceh Timur) mengatakan,selama Forum CSR itu berdiri ,perusahaan - perusahaan  yang ada  di Aceh Timur belum pernah menyalurkan bantuan sesuai kewajiban mereka",ungkapnya.


Saiful menyayangkan,seharusnya dana CSR segera disalurkan melalui Forum CSR Aceh Timur,untuk kemudian bersama-sama melibatkan pihak-pihak terkait, membuat regulasi program yang akan di jalankan untuk menyasar kebutuhan masyarakat,semua manajemen harus dilakukan secara transparan,agar tidak menimbulkan kecurigaan.


"selain sebagai kunci utama tata kelola perusahaan,keberadaannya CSR juga sangat dibutuhkan masyarakat, masyarakat harus mendapat manfaat dari kegiatan usaha,hak mereka (masyarakat sekitar) berupa peningkatan kesejahteraan dari program-program CSR sesuai Undang-Undang Penanaman Modal dan Perseroan Terbatas secara eksplisit,kami minta agar perusahaan yang menjalankan bisnis di Aceh Timur agar segera menyerahkan kewajibannya,agar polemik ini tidak terus berlanjut",tegas saiful.



Banyak program CSR yang dapat dijalankan dalam menyasar kebutuhan masyarakat,diantaranya dengan membangun fasilitas umum,pemberian beasiswa kepada anak yang kurang mampu serta memberikan bantuan dana berupa modal wirausaha untuk kesejahteraan masyarakat,tutup saiful.

L/p: Aby Azzam
×
NewsKPK.com Update