Notification

×

Iklan

Iklan

Majelis Hakim Tanyakan Bukti Transaksi Pembelian Voucher Bitcoin, Penasehat Hukum Garibaldi Katakan, " Tidak Ada "

Jumat | 4/10/2020 WIB Last Updated 2020-04-10T10:26:44Z

Surabaya-newsKPK.com, Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Danny Garibaldi kembali bergulir secara on-line di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (9/4/2020).

Dalam persidangan, terdakwa mengatakan, pernah ada niatan kembalikan dana korban. Selain itu, terdakwa mengakui, tidak punya bukti transaksi Bitcoin.

Hal lainnya, yang disampaikan terdakwa, bahwa korban sudah tahu resiko investasi karena ada dalam aplikasi.

Dalam permainan trading ada kontrak selama 210 hari, namun korban minta modal kembali sebesar 45 juta. Padahal, terdakwa sampaikan bahwa trading korban dalam kontrak yang masih berjalan serta sebagian modal terdakwa kembalikan dana korban dari uang pribadi.
" Dasar terdakwa kembalikan dana korban karena ada uang pribadi," cetusnya.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa saat dimintai Majelis Hakim terkait, bukti bahwa terdakwa melakukan transaksi pembelian voucher Bitcoin mengatakan, "tidak ada Yang Mulia," ucapnya.

Keterangan yang berbeda disampaikan Abu Bakar dengan Penasehat Hukum terdakwa yaitu, melalui keterangan Abu Bakar, membeberkan, bahwa terdakwa membeli voucher Bitcoin karena tidak memiliki akun Bitcoin dan pembelian voucher total keseluruhan 80 juta namun, Penasehat Hukum terdakwa dimuka persidangan menyampaikan, bahwa terdakwa membeli voucher dari saksi Abu Bakar sebesar 110 juta.

Secara terpisah, Damang selaku,Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam persidangan, meyakinkan Majelis Hakim, bahwa kerugian korban sebesar 159 juta adalah setelah dikurangkan dari dana sebesar 45 juta yang diberikan terdakwa kepada korban.
" Dana 159 juta yang masuk ke rekening orang tua terdakwa dan oleh terdakwa diberikan lagi kepada korban sebesar 45 juta dengan alasan laba korban. Namun, secara fakta rekening terdakwa terbaca melalui, rekening koran bahwa keluar masuknya dana ya uangnya korban itu sendiri," paparnya.

Masih menurutnya, JPU berkeyakinan,  " perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang didakwakan," pungkasnya.   MET
×
NewsKPK.com Update