Notification

×

Iklan

Iklan

Gegara Utang, PT.Prima Lima Tiga Digugat Pailit Oleh, Ir. Peter Sosilo Dan Reffy Darmadi

Jumat | 4/10/2020 WIB Last Updated 2020-04-10T10:29:07Z

Surabaya-newsKPK.com, Sidang kasus gugatan permohonan kepailitan yang diajukan oleh, Ir.Peter Sosilo dan Reffy Darmadi terhadap PT. Prima Lima Tiga di gelar diruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (9/4/2020).

Ir.Peter Sosilo dan Reffy Darmadi selaku, pemohon, mengajukan permohonan kepailitan kepada PT.Prima Lima Tiga yang bergerak pelayanan penginapan atau hotel Alpines dijalan Trunojoyo, Kabupaten Batu.

Sidang yang digelar Majelis Hakim turut dihadiri oleh pihak Penasehat Hukum pemohon dan termohon pailit. Permohonan kepailitan diajukan dengan nomor perkara 12/Pdt Sus-PKPU/2020/PN Niaga sby, merupakan bentuk upaya proses hukum akibat PT.Prima Lima Tiga karena penundaan pembayaran utang kepada pemohon.

Dalam persidangan, para pemohon tampak menyerahkan bukti-bukti atau dokumen Perikatan Jual Beli (PJB), dokumen dokumen lainnya, seperti surat pengakuan hutang.

Seperti diketahui, proses hukum pengajuan kepailitan dalam Undang-undang Kepailitan diperuntukkan untuk memaksa PT. Prima Lima Tiga yang nakal berupa, tidak mempunyai itikad baik dalam membayar utang yang telah jatuh tempo dan utang itu berasal dari kegiatan bisnis.

Untuk itu, Ir. Peter Sosilo dan Reffy Darmadi mengajukan permohonan perkara kepailitan yang ditujukan ke PT. Prima Lima Tiga.

Adapun dasar diajukannya permohonan perkara kepailitan lantaran, PT.Prima Lima Tiga mengalami kegagalan dalam melunasi pembayaran tagihan yang timbul atas banyaknya hutang (kontraktor, lift tidak dibayarkan),sehingga untuk pembayaran hutang kepada pemohon, PT.Prima Lima Tiga hanya memberikan PPJB unit condotel sebagai kompensasi hutangnya.

Sebagaimana diketahui awak media, melalui beberapa nara sumber yang tidak mau namanya diunggah mengatakan, PT.Prima Lima Tiga memberikan PPJB karena sertifikat tanah dan bangunannya masih dijaminkan di bank.

" secara hukum pemohon tidak dapat melakukan AJB (akta jual beli) atau beralih hak dan balik nama kepada pemohon ( unit Condotel tidak dapat dimiliki secara Hukum oleh Pemohon)," singkatnya.

Dalam hal ini, termohon dianggap tidak dapat menyelesaikan hutangnya serta mengelak adanya surat pengakuan hutang maka pemohon mengajukan gugatan pailit.      MET.
×
NewsKPK.com Update