Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua DPRD Rote Ndao Setujui Dana 9,6 M,Komisi A katakan Itu Keputusan Ilegal

Sabtu | 4/04/2020 WIB Last Updated 2020-04-04T05:50:52Z

ROTE NDAO – Beberapa Oknum Anggota DPRD Rote Ndao menuding adanya rapat ilegal yng dilakukan oleh dua orang pimpinan DPRD dan beberapa Anggota bersama Pemerintah dalam pengambilan keputusan soal penggunaan Anggaran mendahului Perubahan.

Oknum Anggota DPRD menilai mereka tidak pernah diundang untuk mengikuti rapat kerja yang digelar di ruang kerja Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila, Jumat (03/04/2020) Siang itu.

Wakil ketua Komisi(A) Adrianus Pandi yang dikonfirmasi media ini Melalui telepon selulrnya secara tegas mengatakan rapat kerja tersebut adalah rapat ilegal, untuk itu setiap keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut juga merupakan keputusan yang ilegal.

Ia mengaku dirinya mendapatkan surat undangan dari pimpinan untuk mengikuti Rapat Paripirna bukan rapat kerja.

“Saya sendiri tidak pernah tau kalau ada rapat kerja, saya datang ke Kantor DPRD guna menghadiri Rapat paripurna sesuai dengan surat undangan yang saya terima, namun saat sampai di Ruang paripurna saya tidak melihat satupun anggota DPRD di ruangan tersebut” kata Pandie

Adrianus Mengaku dirinya baru mengetahui digelarnya rapat kerja diruang ketua DPRD setelah melihat beberapa anggota DPRD dan Pejabat Eksekutif keluar dari ruang kerja Ketua DPRD Rote Ndao.

Ditempat terpisah, sekretaris Fraksi Hanura DPRD Rote mesakh Zadrak Lonak mengatakan, pengelolaan Anggaran Tahun 2020 merupakan hak mutlak Bupati Rote Ndao sebab APBD Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 ditetapkan melalui Perkada bukan Perda untuk itu DPRD tidak perlu menyetujui apapun selama Tahun anggaran 2020.

” harusnya tdak perlu ada permohonan persetujuan penggunaan anggaran mendahului ke DPRD, sebab APBD TA. 2020 ditetapkan melalui Perkada, jadi Bupati mau buat apa saja silahkan lakukan sesui apa yang dikehendaki” kata Mesak

Ditanya soal persetujuan Anggaran tersebut berkaitan dengan bencana Nasional yakni Covid-19, Mesak mengatakan justru anggaran tersebut dipergunakan untuk penanganan masalah Bencana Nasional maka tanpa persetujuan DPRD- pun Bupati bisa langsung mengeksekusinya.

Senada dengan Mesak Lonak, Ketua Fraksi Hanura Erasmus Frans Mandato mengatakan bahwa, keputusan yang diambil di ruang kerja Ketua DPRD itu merupakan keputusan pimpinan DPRD bukan keputusan seluruh anggota DPRD.

“setiap keputusan yang diambil oleh lembaga DPRD haruslah dilakukan melalui Paripurna bukan rapat kerja, untuk itu jika ada keputusan dalam rapat kerja maka itu keputusan Pimpinan bukan keputusan DPRD secara Keseluruhan” tambah Erasmus.

Selain itu menurut Erasmus, DPRD tidak boleh terjebak dalam permainan pemerintah, sebab jika pemerintah merasa membutuhkan DPRD maka seharusnaya Pelaksanaan APBD TA. 2020 lalu dapat ditetapkan menggunakan Perda bukan Perkada.

Erasmus juga mempertanyakan apakah permohonan penggunaan anggaran mendahului itu memang ada tersedia dana silpa pada kas Daerah atau justru anggaran tersebut diambil dari hasil pergeseran anggaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam Perkada lalu.

Masih menurut Erasmus, dalam Tatib DPRD sudsh jelas mengatur bahwa Pengambilan Keputusan Lembaga DPRD harus dihadiri dua pertiga anggota dan dilakukan melalui rapat Paripurna, soal pelaksanaan rapat Paripurna itu juga sudah diatur bahwa Jika Undangan Pertama Kehadirannya tidak mencukupi maka pimpinan kembali mengeluarkan lagi undangan paripurna sebanyak dua kali sebelum Pimpinan mengambil keputusan mewakili lembaga

Hal berbeda disampaikan oleh ketua Fraksi PDI- Perjuangan Denison Mooy yang dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya,

Menurut Deni, Fraksi PDI-Perjuangan ikut terlibat dalam rapat kerja yang membahas soal persetujuan penggunaan anggaran mendahului perubahan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, hal itu dikarenakan fraksi PDP-P memandang anggaran itu sifatnya urgen karena itu bukan lagi kepentingan Bupati ataupun kepentingan DPRD tetapi lebih pada kepentingan masyarakat maka DPRD sebagai representasi dari masyarakat harus ikut ambil bagian dalam hal penganggarannya

Ditanya soal apakah penggunaan anggaran yang bersifat urgen seperti ini harus ada persetujuan DPRD, Deny mengatakan bahwa sesungguhnya dalam kondisi seperti saat ini pemerintah dapat langsung mengeksekusi sendiri nggaran tersebut, namun ada mekanisme yang mengharuskan agar ada permintaan persetujuan ke lembaga DPRD.

“soal nanti Anggaran yang disetujui oleh DPRD itu kemudian ditampung di APBD perubahan atau tidak itu tergantung kedepan seperti apa, namun jika dikemudian hari tidak terjadi perubahan anggaran maka anggaran tersebut akan tercatat di LRA” ungkap Deny.

Sementara itu, Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudilla, A.Md yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya persetujuan anggaran sebesar kurang lebih 9,6 miliyard untuk penanggulangan Covid-19.

Menurut Alfred, total anggaran yang diajukan oleh Pemerintah untuk disetujui oleh DPRD kurang lebih sebesar 20 miliyard lebih, namun Dewan hanya menyetujui 9,6 miliyar rupiah sementara anggaran yang lainnya diserahkan kepada Komisi untuk dibahas lebih lanjut.

“Sejumlah anggaran yang disetujui itu nanti akan ditampung diperubahan anggaran tahun 2020, jadi meskipun APBD Indukna ditetapkan melalui Perkada, tetapi APBD Perubahan Bisa diperdakan” Tambah Saudilla

Lebih lanjut, Alfred katakan, persetujuan penggunaan anggaran mendahului oleh DPRD merupakan wujud dukungan DPRD kepada Pemerintah dalam memerangi Bencana Kovid -19 yang sedang dihadapi

Menanggapi ada beberapa anggota DPRD yang tidak mengakui rapat kerja tersebut, Alfred mengatakan, pimpinan terpaksa mengambil langkah untuk melaksanakan Rapat Kerja sebab kehadiran anggota DPRD tidak mencukupi korum untuk dilaksanakan Rapat Paripurna (AL)
×
NewsKPK.com Update