Notification

×

Iklan

Iklan

IR.J.E.Sendjaja Dijerat Pasal 378, Jaksa Tuntut 42 Bulan Pidana Penjara

Rabu | 4/01/2020 WIB Last Updated 2020-04-01T14:04:41Z

Surabaya-newsKPK.com, Perkara tipu muslihat atau penggelapan yang disangkakan terhadap Ir.J.E.Sendjaja telah menggerakkan orang lain supaya memberi hutang sebagaimana dalam pasal 378 yang disangkakan oleh,Winarko Selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim,  kembali jalani sidang dengan agenda bacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (1/4/2020).

Dalam bacaan tuntutan yaitu, terdakwa telah terbukti secara sah bersalah berupa, mengerakkan orang supaya memberi hutang terhadapnya sebesar 500 milyar. Namun,  pencairan pinjaman sebesar 405 milyar setelah diserahkan justru, PT.Duta Cipta Pakar Perkasa tidak lagi melanjutkan pekerjaan kontruksi dari Waskita.

Unsur kesengajaan penggunaannya, bersifat perbuatan melawan hukum terpenuhi dilakukan terdakwa maka JPU memohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 42 bulan.

Sesi selanjutnya, Penasehat Hukum terdakwa meminta waktu 2 pekan kedepan guna menyampaikan nota pembelaan.

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, terdakwa mengakui ada notulen setelah rapat antara PT. Duta Cipta Pakar Perkasa (DCP), PT. Karya Tugas Anda (KTA) dan Waskita.

Inti surat notulen pada rapat yaitu, PT.DCP dan PT.KTA sepakat membuat rekening bersama di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dalam hal ini, PT.KTA selaku, pemodal atas  paket pekerjaan konstruksi tower dari Waskita yang dikerjakan oleh, PT.DCP. Penyertaan modal PT.KTA berasal dari pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan agunan aset-aset perusahaan.

Penyertaan modal awal, PT.KTA kepada PT.DCP sebesar 132 milyar sembari menunggu pencairan pinjaman dari bank BRI namun, saat PT.KTA menerima pencairan dana sebesar 405 milyar langsung diserahkan ke PT.DCP serta PT.KTA melakukan penarikan modal awal sebesar 132 milyar. Sayangnya, setelah menerima pencairan PT.DCP sudah tidak lagi melakukan pekerjaan tower tersebut, sehingga PT.KTA merasa dirugikan oleh terdakwa sebesar 405 milyar.

Hal lainnya, yang terungkap dipersidangan, bahwa PT.DCP dan PT.KTA sudah ada upaya perdamaian namun, saat dicecar JPU bentuk upaya perdamaian apakah PT.DCP sudah melakukan pembayaran kerugian kepada PT.KTA?.

Fakta persidangan, terdakwa hanya menyampaikan bentuk surat perdamaian tapi belum pernah melaksanakan pembayaran kerugian terhadap PT.KTA.          MET.
×
NewsKPK.com Update