Notification

×

Iklan

Iklan

Eks Karyawan Bank Danamon, Disangkakan Buat Catatan Palsu Agar PT.Pilar Kuat Teken Dapat Pinjaman 7 Milyar

Rabu | 4/15/2020 WIB Last Updated 2020-04-15T01:09:19Z

Surabaya- Rendi Delaprima Bastari mantan karyawan Bank Danamon, terpaksa jalani sidang secara on-line sebagai terdakwa lantaran, Dedy Arisandi selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, bacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Surabaya,pada Senin (14/4/2020), bahwa terdakwa telah bersalah melakukan catatan palsu dalam proses pengajuan pinjaman PT.Pilar Kuat Teken.

Di persidangan, dalam dakwaan JPU, bahwa Pengajuan kredit dilakukan oleh, Hadi Suwanto selaku, direktur PT.Pilar Kuat Teken sedangkan, pemberian fasilitas kredit yang diajukan  pada medio Juni 2017 hingga 2018 sebesar 4 milyard serta fasilitas kredit berjangka sebesar 3 milyard dengan jaminan yang di agunkan berupa, Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 158, nomor 159 dan 160 desa Kraton Pasuruan telah diproses oleh, terdakwa dan dilakukan pencairan tanpa Laporan Penilaian Jaminan (LPJ).

Lebih lanjut, pada medio 2018, PT.Pilar Kuat Teken melakukan penambahan plafon pinjaman sebesar 15 milyard yang berdasarkan perjanjian perubahan dan perpanjangan dibawah akta notaris Devi Crisnawati.

Adapun, syarat penambahan pinjaman baru berupa, dituangkan dalam (LPJ) yang di keluarkan dari Kantor Jasa Publik (KJPP) nun, terdakwa secara pribadi tanpa melalui proses resmi meminta Bagus Hariyadi (karyawan KJPP) agar membuatkan pengaturan Nilai Taksasi, mengatur tanggal laporan penilaian aset, dengan maksud meloloskan penambahan plafon pinjaman kredit PT.Pilar Kuat Teken.

Atas pengaturan Nilai Taksasi tersebut, Hadi Suwanto memberikan uang kepada terdakwa sebesar 15 juta guna dibayarkan terhadap Bagus Hariyadi (karyawan KJPP) sebesar 7 juta yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara transfer ke rekening istri Bagus Hariyadi.

Berdasarkan peristiwa diatas maka JPU dihadapan Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur diancam pidana dalam pasal 49 ayat (1) huruf a dan pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.         

Secara terpisah, Iwan Hidayat selaku, Penasehat Hukum terdakwa, saat ditemui newsKPK.com, mengatakan, dalam perkara yang melibatkan kliennya sebagai terdakwa di persidangan yang beragendakan bacaan dakwaan, ia selaku, Penasehat Hukum terdakwa melakukan upaya eksepsi dakwaan JPU.
" Kami melakukan ekspsi berdasarkan kesempatan," pungkasnya.                      MET.
×
NewsKPK.com Update