Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Lahan Stadion Di desa Sedeoen Begini Kata Ketua Fraksi Hanura

Kamis | 3/19/2020 WIB Last Updated 2020-03-19T07:12:00Z
Anggota DPRD Rote NdaoErasmus Frans

ROTE NDAO - Pembangunan stadion yang direncakan akan di bangun di desa sedeoen kecamatan Rote Barat, di atas lahan Masyarakat desa Sedeon,sampai saat ini masih menyisahkan sejumlah tanya ?pasalnya setelah tanah dihibahkan justru tidak ada tindak lanjut dari pihak pemerintah daerah kabupaten Rote Ndao

Menanggapi hal tersebut Erasmus Frans Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Rote Ndao,ketika di konfirmasi wartawan pada (19/03/2020) siang mengatakan

Soal pembebasan ini waktu pembahasan Ranperda dan APBD 2020 pada bulan desember 2019 lalu,Oleh komisi B kami sudah pertanyakan Lokasi dan Pembebasan Lahan Rencana Lokasi Stadion Di desa Sedeoen Kecamatan Rote Barat,Kabupaten Rote Ndao

Dan pada saat itu Kami meminta dokumen tetapi Dokumen yang di berikan kepada kami adalah dokumen lokasi lain oleh Dinas, Sehingga Komisi B keberatan dan Meminta OPD PPO memastikan lahan yang tidak bermasalah.

Perlu di ketahui bahwa Lokasi yang memenuhi syarat Peruntukan, kajian lingkungan dan asas manfaat yang berkesinambungan, kita tau bersama Ranperda APBD Tergantikan Oleh Perkada Secara sepihak, ketika ada keberatan dan kekecewaan atas Aset yang Dihibahkan Masyarakat, dan bila itu benar maka Dugaan saya ini Bukan hal yang baru mengapa demikian karena ?

Yang pertama Proses hibah itu oleh pemilik Tanah kepada OPD Yang difasilitasi oleh Kepala Desa dan Camat proses pembebasan,yang kedua,
apapun itu Proses pembebasan harus ada Nilai yang diberikan sebagai Ganti Rugi bagi masyarakat sehingga ada asas manfaat Kepada pemilik tanah secara langsung Apalagi sudah bersertifikat.

karena ada dana Pengadaan tanah Untuk kepentingan Umum khusus Pembebasan Lahan Pembagunan stadion sebesar lebih kurang 5 Milyar yang dianggarkan Pemerintah waktu itu, dan prosesnya sesuai mekanisme oleh Panitia Pengadaan Tanah Yang ditunjuk Bupati.

Adapun Penentuan Lokasi dan Negosiasi harga yang wajar. Bila tidak ada ganti rugi maka layak masyarakat Keberatan (pemilik) ini ada celah disalah manfaatkan peruntukan, Harapan saya tidak diambil alih kembali oleh pemilik, tapi kalau betul betul masyarakat merasa dirugihkan itu hak Mereka maka Harus ada Penjelasan yang pasti dari pihak Pemerintah Secara Terbuka kepada Masyarakat.

Selanjutnya Saran saya kedepan Pemerintah mesti memikirkan evektivitas dan efisiensi dengan tidak Perlu Terburu buru melakukan pembebasan lahan Toh di hampir semua desa di kecamatan Rote Barat ,memiliki Lokasi Lapangan Sepakbola yang bisa di tingkatkan menjadi Sarana Olah raga yang layak

Kalaupun itu kurang ukurannya bisa dilakukan pembebasan sesuai dengan kebutuhan serta ini tidak jauh dari Permukiman yang ada penduduk yang bisa manfaatkan secara berkesinambungan bukan hanya untuk menyelenggarakan Sebuah Turnamen Musiman

Kecamatan Rote Barat Layak mendapatkan 1 Prasarana Olahraga (Stadion) untuk menyelenggarakan EMC karena ada sarana Pendukung yakni kawasan Wisata yang memiliki Fasilitas Akomodasi ungkap Erasmus (AL)
×
NewsKPK.com Update