Notification

×

Iklan

Iklan

Suami Istri Terima Sabu 1 Kilogram Dan 300 Butir Extacy, Kembali Jalani Sidang

Jumat | 3/20/2020 WIB Last Updated 2020-03-20T00:24:30Z

Surabaya-newsKPK.com, Suami-istri terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dan 300 butir extacy yang diterima di Hotel Sinar Sidoarjo, dari 2 orang laki-laki (berkas terpisah) suruhan Pak-Lek kembali jalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (19/3/2020), diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.

Dipersidangan, dalam keterangan suami-istri di hadapan Wedhayati selaku, Majelis Hakim mengatakan, para terdakwa menerima sabu dan extacy guna diedarkan dengan modus diranjau.

" Baru empat kali kami jalankan modus meranjau di apartemen lantaran, disuruh Pak-Lek penghuni lapas Porong," ujarnya.

Atas pekerjaan tersebut, Nining Dwi Hariyanti (terdakwa) mengaku mendapat imbalan atau upah sebesar 5 juta.

Lain halnya, dengan Doni Ferriawan dalam keterangan mengaku, sebagai suami ia tidak mengetahui pekerjaan istrinya.
" Ia hanya diajak istri berlibur di Bali dalam rangka rekreasi," tuturnya.

Pernyataan Doni Ferriawan, tidak begitu saja dipercayai Majelis Hakim. Pasalnya, keterangan Nining Dwi Hariyanti melakukan pekerjaan dengan modus meranjau sabu dan extacy baru dua kali padahal, sesuai dalam keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa Nining Dwi Hariyanti melakukan praktek kotornya berupa, meranjau narkotika sudah empat kali.

Lebih lanjut, terdakwa mengaku, tahu bahwa narkotika adalah dilarang oleh negara.

" Ia terpaksa melaksanakan pekerjaan karena tergiur upah," paparnya.

Perlu diketahui, pasangan suami-istri pada medio (2 /11/ 2019), dihubungi oleh, Pak-Lek penghuni lapas Porong guna menerima 300 butir extacy dan sabu 1 kilogram di hotel Sinar Sidoarjo, yang dikirim oleh 2 orang suruhan Pak-Lek. Usai menerima sabu dan extacy, pasangan suami-istri pulang menuju apartemennya, di Puncak Kertajaya Surabaya.

Perintah lanjutan dari Pak-Lek, para terdakwa disuruh edarkan extacy dan sabu dengan cara meranjau ke beberapa tempat sesuai yang ditentukan Pak-Lek. Adapun, beberapa tempat yang dimaksud yaitu, 300 butir extacy diranjau di seberang jalan Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya,  200 gram sabu ditempatkan pada pohon dekat pos satpam Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya, 300 gram sabu dekat jembatan Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya, 400 gram sabu di pintu masuk Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya, 200 gram sabu diletakkan dipintu masuk kedua Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya dan 1000 gram sabu diletakan di toilet perumahan Kertajaya Regency sedangkan, sisanya 8 paket disimpan dirumah orang tua terdakwa di desa Rangkah Kidul RT 09, RW 02 Sidoarjo. Selang beberapa pekan pasangan suami-istri berlibur ke Bali.

Rekreasi pasangan suami-istri terpaksa tertunda tatkala, Jajaran Polrestabes Surabaya, meringkus keduanya di depan Indomaret jalan Tubanan Badung Bali. Hasil interogasi suami-istri mengaku menyimpan sisa 8 paket sabu di rumah orangtuanya.

Atas perbuatan para terdakwa, Pompy selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjerat para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
                                                                           MET.
×
NewsKPK.com Update