Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Anggap Melanggar Hak Ekonomi Meski Ivan Kuncoro Sudah Tidak Menjabat Dirut PT. Rasa Sayang

Jumat | 3/20/2020 WIB Last Updated 2020-03-20T00:26:48Z

Surabaya-newsKPK.com, Meski Ivan Kuncoro sudah tidak menjabat Direktur PT.Rasa Sayang namun, Novanto selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menganggap Ivan Kuncoro secara sah telah bersalah melanggar hak ekonomi.

Sidang yang beragenda tuntutan, diruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya,pada Kamis (20/2/2020), tampak JPU melakukan tuntutan terhadap terdakwa berupa, terdakwa dinyatakan secara sah telah bersalah melanggar hak ekonomi dan mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan denda 10 juta.

Sesi selanjutnya, Mashuri Effendi selaku, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Memed selaku, Penasehat hukum terdakwa guna melakukan nota pembelaan (pledoi).

Di kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Memed selaku, Penasehat Hukum terdakwa memohon waktu sepekan kedepan guna menyampaikan nota pembelaan.

Usai persidangan, saat ditemui newsKPK.com, Novanto selaku JPU mengatakan, bahwa JPU melakukan tuntutan 10 bulan terhadap terdakwa karena adanya pelanggaran hak ekonomi.
" Terdakwa yang memiliki Karaoke dan memiliki file lagu-lagu yang dimaksud milik PT.Ebony sejak 2014 kemudian salah satu dari pihak PT.Ebony keberatan dengan konten lagu-lagu tersebut," bebernya.

Dalam perkara ini, sebenarnya, terdakwa sudah ada upaya mediasi kepada PT.Ebony namun sayangnya, pihak pelapor tidak berkenan.

Sedangkan, terkait masa tahanan terdakwa habis dan disoal oleh, Penasehat Hukum terdakwa, JPU memaparkan berupa, pihak JPU tak memungkiri hal itu, karena ada beberapa kendala seperti menghadirkan saksi-saksi bahkan terkadang pihak JPU sudah siap tapi Majelis Hakim nya tidak siap atau Penasehat Hukum terdakwa tidak siap. Sehingga timbul kemoloran.
" Saat ini, perpanjangan sudah pada Pengadilan Tinggi dan tuntutan sempat tidak dikeluarkan karena penetapan perpanjangan penahanan terdakwa JPU belum menerima atau terlambat disampaikan ke JPU," tuturnya.

Secara terpisah, Memed selaku, Penasehat Hukum terdakwa saat ditemui newsKPK.com, menyampaikan, kliennya sebenarnya bukan direktur PT. Rasa Sayang.
" Laporan pelanggaran hak ekonomi yang dilakukan PT.Ebony maupun tuntutan JPU sesungguhnya salah obyek," ucapnya.

Ia berharap, status kliennya yang bukan direktur akan dipertimbangkan oleh, Majelis Hakim pada amar putusan," pungkasnya.     
                                                                        MET.
×
NewsKPK.com Update