Notification

×

Iklan

Iklan

Pressure Jurnalis Dalam Sidang Pasutri Kedapatan 1 Kilogram Sabu Dan 300 Butir Extacy, Ditanggapi Oleh Banyak Pihak

Rabu | 3/25/2020 WIB Last Updated 2020-03-25T05:03:37Z

Surabaya-newsKPK.com, Sidang terbuka untuk umum dalam perkara narkotika jenis sabu 1 kilogram dan 300 butir extacy yang melibatkan Nining Dwi Hariyanti dan Doni Feriawan sebagai terdakwa , banyak pihak yang memberi tanggapan atas peristiwa mengapa ada larangan jurnalis melakukan tugasnya sebagai fungsi kontrol khususnya, di peradilan Surabaya, atau apakah ada kepentingan lain dari sidang itu sendiri?.

Dalam hal ini, insan pers adalah bagian dari pilar bangsa selalu mendapati bentuk-bentuk tekanan atau pembungkaman kebebasan melakukan ekspresi atau dalam tugasnya, seperti halnya, yang dilakukan oleh, Wedhayati selaku Majelis Hakim yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan larangan jurnalistik ambil gambar dalam persidangan pasutri kedapatan sabu 1 kilogram dan 300 butir extacy ditanggapi banyak pihak termasuk pakar hukum asal Universitas Airlangga yaitu, I Wayan Titip.

Adapun, tanggapannya berupa, "Sidang perkara narkotika ini, tentu sidang terbuka untuk umum. Tidak ada larangan pengambilan gambar, " paparnya.

Ia menambahkan, pengambilan gambar yang dilakukan jurnalistik dalam sidang sepanjang tidak mengganggu jalannya persidangan, ya tidak apa-apa sih!. Namun, jika ada larangan jurnalistik ambil gambar  harus ada dasar hukumnya, kalau pelarangan tidak ada dasar hukumnya, berarti Ketua Majelis Hakim sewenang-wenang.

Masih menurutnya, pelarangan bisa saja, karena penilaian menganggu jalan persidangan itu sifatnya sangat subyektif.

Sedangkan, Reymon Hasudungan Pakpahan S.H, yang juga salah satu advokasi di Surabaya, melalui layanan pesan WhatsApp, menyampaikan, berupa, kalau dilarang berarti fungsi pengawasan dibatasi dan tentu kebebasan pers menjadi terbatas.

Lembaga peradilan harusnya bersifat transparans dan demikian juga pers (jurnalistik) sebagai fungsi kontrol dalam sistem peradilan khususnya, di Surabaya.

Ia menambahkan, sesuai kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang nomor.40 tahun 1999 tentang pers, mengacu pasal 2, pasal 3 ayat (1) Juncto pasal 6.

Intinya pers sebagai media informasi dan fungsi kontrol sosial demi terwujudnya supremasi hukum untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
" Jadi pers mempunyai fungsi kontrol terhadap sistem peradilan demi terwujudnya kebenaran dan keadilan," pungkasnya.

Sedangkan, Alamsyah hanafiah.SH.MH, memberikan tanggapannya yaitu,
Pada asas nya, sidang pengadilan terbuka untuk umum. Maka semua masyarakat boleh menghadiri persidangan, kecuali anak-anak di bawah umur. Oleh kerena itu, wartawan di perbolehkan untuk meliput berita dan mengambil gambar dalam persidangan pengadilan. 

Pada sidang pengadilan yang tidak boleh di hadiri oleh umum atau publik yaitu, sidang perceraian dan sidang perbuatan asusila atau pornografi. Sedangkan, sidang peradilan anak-anak di bawah umur, selain itu sidang nya terbuka untuk umum semua orang boleh menyaksikan pada ruangan yg telah di sediakan oleh lembaga peradilan.

Ia menyikapi, terkait Hakim melarang jurnalistik ambil gambar berupa, tidak ada larangan untuk jurnalistik menghadiri  persidangan pengadilan.

" mengapa tidak ada larangan bagi jurnalis? karena asas persidangan pengadilan terbuka untuk umum. Jadi hakim tidak dibenarkan untuk melarang jurnalis meliput acara sidang bahkan bila perkaranya, menarik perhatian publik, jurnalis bisa melakukan siaran langsung melalui media elektronik lainnya," pesannya.                                                      MET.
×
NewsKPK.com Update