Notification

×

Iklan

Iklan

Otak Pembobol Rekening Milyaran Rupiah, Hendra Kurniawan Julurkan Lidah, Saat Di Potret

Selasa | 3/10/2020 WIB Last Updated 2020-03-10T13:22:13Z

Surabaya-newsKPK.com, Puluhan remaja dengan usia belasan tahun secara terorganisir melakukan perbuatan tindak pidana berupa pembobolan rekening senilai milyaran rupiah yang dilakukan sejak medio 2017. Diantara belasan remaja pelaku pembobolan rekening tersebut, dua diantaranya, diadili secara terpisah. Adapun, keduanya yaitu, Hendra Kurniawan dan Prasetio.

Keduanya diduga otak dari pembobolan rekening lantaran, Hendra Kurniawan telah mengendalikan puluhan remaja untuk bekerja terhadap dirinya.

Kini, Hendra Kurniawan terpaksa harus duduk dikursi pesakitan guna jalani sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Beberapa saksi yang dihadirkan oleh Novanto selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Perak Surabaya, guna dimintai keterangan dimuka persidangan yakni, Dicky Arta Anugrah, Oe Tjo Jing ( ayah Hendra Kurniawan) dan Novi (tunangan Hendra Kurniawan).

Keterangan saksi diawali oleh, Dicky Arta Anugrah dari jajaran Polda Jatim, yang melakukan penangkapan 18 remaja saat melakukan kegiatan sesuai bidangnya masing-masing di lantai III, di rumah yang beralamatkan jalan Balongsari Tama C-1, RT.001, RW 005 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, kota Surabaya.

Masih menurutnya, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai kegiatan 18 remaja tersebut. Dalam tindak lanjut laporan dari masyarakat maka Jajaran Polda Jatim, melakukan pengerebekan dan diklarifikasi 18 remaja telah melakukan ilegal akses yang menggunakan data orang lain.

Lebih lanjut, sesuai peran masing-masing, penjualan advertising atau iklan dijual dengan membuat akun developer di google dengan domain guna dijual selain itu, tim Spam bertugas kirim data palsu serta tim advertising membuat akun developer dengan menggunakan pembayaran data kartu kredit milik orang lain.

Sesi selanjutnya, Oe Tjo Jing selaku, orang tua Hendra Kurniawan selaku, otak pembobolan rekening yang mengkoordinir belasan remaja untuk bekerja terhadapnya, dalam keterangannya, bahwa mobil mewah Pajero memang atas namanya, sedang mobil Fortuner atas nama anaknya ( Hendra Kurniawan).

Sedangkan, Novi yang tak lain adalah tunangan Hendra Kurniawan (terdakwa) menyampaikan keterangannya, berupa, rekening miliknya pernah dikirimi uang sebesar 100 juta.

Atas perbuatan kedua terdakwa JPU menjeratnya sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 serta juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman badan paling lama 8 tahun.                                 MET.
×
NewsKPK.com Update