Notification

×

Iklan

Iklan

Nasabah Merugi 5 Miliar, Darmaisyah Karyawan Prima Master Bank, Mengatakan, Kegiatan Transaksi Langgar SOP.

Selasa | 3/10/2020 WIB Last Updated 2020-03-10T05:50:40Z

Surabaya-newsKPK.com, Sebagian Bank memiliki Branding. Branding sendiri menuntut Komitmen pemilik, Komisaris, Direksi dan setiap karyawan untuk memastikan Bank berjalan sesuai dengan nilai dan kepribadian yang ditetapkan agar selalu berkembang untuk dilihat publik namun, diduga Prima Master Bank malah sebaliknya, lantaran munculnya peristiwa raibnya dana nasabah sebesar 5 Milyard yang kini dalam proses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Persidangan yang bergulir diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya,pada Senin (9/3/2020) dengan agenda keterangan saksi Darmaisyah dari karyawan Prima Master Bank, sengaja dihadirkan Bunari selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim guna sampaikan keterangan dihadapan Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim.

Dalam keterangan saksi, Majelis Hakim sempat jengkel atas keterangan saksi yang memberikan keterangan defence (pembela) diri sendiri berupa, kegiatan transaksi transfer sesuai Standar Operasional (SOP). Selain itu, Majelis Hakim menambahkan, " sejak awal sidang perkara ini, kok!, aneh ada apa terdakwa dengan Yudo (nasabah)?," tanya Majelis Hakim.

Masih menurut Majelis Hakim, " dalam perkara ini, ia mencoba memahami apakah nanti terdakwa atau nasabah atau sistem perbankan yang salah," tegasnya.

Lain halnya, dengan Dede Suryaman selaku, anggota Majelis Hakim lebih piawai untuk mengarahkan pertanyaan-pertanyaan detailnya SOP terhadap saksi. Dari sinilah terungkap pernyataan lirih yang disampaikan saksi ke muka persidangan bahwa kegiatan transaksi transfer melanggar SOP.

Melalui Darmaisyah, dalam keterangannya, sebagai saksi, bahwa kegiatan transaksi transfer dana milik Yudo (nasabah) tanpa sepengetahuan nasabah melanggar Standar Operasional (SOP).

Masih menurutnya, untuk slip transfer tunai, cek yang diberi dari nasabah ada persyaratan berupa, isi aplikasi transfer. Sayangnya, nasabah memerintah transfer guna masuk ke rekeningnya sendiri, malah nyasar masuk ke rekening Susilowati (nasabah cabang Semarang).

Pertimbangan isi aplikasi dan tidak divalidasi itulah maka rekening nasabah tidak bisa masuk ke tabungan serta pengiriman dana ke Susilowati (nasabah Cabang Semarang) tidak dari perintah Yudo ( nasabah).

Atas peristiwa tersebut, Anugrah Yudo Witjaksono melaporkan ke pihak yang berwajib hingga perkara ini naik ke persidangan. Dalam laporan, Polda Jatim telah menetapkan beberapa karyawan Prima Master Bank sebagai tersangka diantaranya, Ana Dwifitrisari, Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati dan Nanda Dewi Harmani. Selain itu Polda Jatim juga masih mendalami keterangan saksi Zaki, Katrina dan Tanti.   MET.
×
NewsKPK.com Update