Notification

×

Iklan

Iklan

Manager Komersil Diadili Lantaran, Diduga Kolaborasi Bisnis Dalam Prima Master Bank Surabaya Dan Kacab Semarang

Kamis | 3/05/2020 WIB Last Updated 2020-03-05T01:03:59Z

Surabaya-newsKPK.com, Anugrah Yudo Witjaksono salah satu nasabah Prima Master Bank Surabaya, di Jembatan Merah Surabaya, meradang lantaran dananya sebesar 5 Milyard raib. Raibnya uang milik Anugrah Yudo Witjaksono diduga adanya kolaborasi bisnis di dalam Prima Master Bank Surabaya, yang melibatkan beberapa pegawai Prima Master Bank Surabaya.

Perkara ini, memaksa Agus Tranggono selaku, Manager Komersil duduk di kursi pesakitan guna diadili atas raibnya dana nasabah.

Di persidangan, sebelumnya, Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim ingin mengungkap kemana larinya dana tersebut.

Mengutip keterangan Anugrah Yudo Witjaksono sebagai saksi (korban), dalam keterangannya, membeberkan kenal dengan terdakwa serta ia pernah memindahkan tabungan giro dipindah ke tabungan melalui cek. Perpindahan melalui Ana selaku, Customer Service (CS) yang sebelumnya, saksi (korban) sudah menghubungi terdakwa via handphone

Hal lain dalam perkara ini, saksi (korban), serahkan cek senilai 3 miliar dan 2 miliar kepada CS lalu CS menghadap kepada terdakwa (manager komersial) kemudian, setahu saksi dananya nyantol ke Susilowati ( nasabah Prima Master Bank cabang Semarang). Padahal saksi tidak pernah memerintahkan dananya ditujukan ke Susilowati.

Adanya kemudahan saksi (korban) dalam pelayanan transaksi juga keterangan saksi Ana selaku,CS juga Ani Puspita Ningsih maupun Dini sebagai Teller, para pegawai diindikasikan telah menerima fee atas transaksi yang menimbulkan raibnya dana korban.

Selain itu, dari keterangan para saksi yaitu, Ani Puspita Ningsih bahwa pada transaksi sebelumnya, dana sebesar 1 miliar, saksi (korban) pernah terima fee sebesar 25 juta. Sehingga Majelis Hakim mengatakan, ini kejahatan korporasi atau kolaborasi bisnis dalam Bank.

Lebih lanjut, keterangan Ani Puspita Ningsih (saksi), mengatakan, setahu saksi nasabah Anugrah Yudo Witjaksono pinjamkan dana kepada nasabah Susilowati (nasabah cabang Semarang) kemudian di serahkan Daniel ( sesama nasabah cabang Semarang).

Ia menambahkan, kegiatan pinjaman berawal dari hubungan Katrina (Kacab Semarang) dengan terdakwa (manager komersil) juga Anugerah Yudo Witjaksono (nasabah).

Sayangnya, keterlibatan Ana Dwi Fitrisari, Ani Puspita Ningsih, Dini Fatmawati maupun Nanda Dewi Harmani (para pegawai Prima Master Bank Surabaya), melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dikepolisian Polda Jatim,adalah tersangka namun, hingga persidangan bergulir status mereka masih sebagai saksi.

Dalam surat bahwa rencana tindak lanjut, penyidik Polda Jatim, menunggu penelitian JPU terhadap berkas perkara Agus Tranggono, Ana Dwifitrisari, Ani Puspita Ningsih,Dini Fatmawati dan Nanda Dewi Harmani yang telah dilimpahkan pada (31/10/2019) serta melakukan pendalaman terhadap saksi atas nama Zaki, Katrina dan Tanti terkait petunjuk JPU.

Atas perbuatan terdakwa (manager komersil) JPU mendakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (2) b Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.                 

Akankah usai proses pengadilan akan mampu mengungkap keterlibatan personal yang lain?.                                                     MET.
×
NewsKPK.com Update