Notification

×

Iklan

Iklan

Keterangan Korban Diamini, Djisanto Karoeniadi Juga Jaminkan Surat Toko Milik PD Pasar Surabaya

Jumat | 3/27/2020 WIB Last Updated 2020-03-27T00:47:27Z

Surabaya-newsKPK.com, Djisanto Karoeniadi yang tak lain adalah Bos Toko Elektronik di pasar Genteng Surabaya, mengamini keterangan korban serta akui jaminkan surat stand milik aset PD.Pasar Surabaya.

Perbuatan curang yang dilakukan Djisanto Karoeniadi ( terdakwa ) membuatnya, duduk dimuka persidangan guna diadili lantaran, korban mengalami kerugian sebesar 450 juta.

Sidang dengan agenda saksi bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (26/03/2020), Dipersidangan Dedy selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tampak menghadirkan Ferdian (korban) dan Tjia Li Fat (salesman) guna sampaikan keterangannya.

Dalam keterangan, Ferdian mengawali keterangannya, berupa, ia pernah datang ke Surabaya untuk menagih tunggakan kepada terdakwa. Sayangnya, Ferdian (korban) terpaksa pulang dengan tangan hampa karena terdakwa beralasan situasi lagi sulit.
" Saat Ferdian (korban) datang ke stand terdakwa di Pasar Genteng Surabaya, terdakwa beralasan kondisinya lagi susah," ujarnya.

Ia menambahkan, melalui salesman terdakwa jaminkan surat stand padahal surat stand tidak boleh dijaminkan karena aset PD.Pasar Surabaya.
" Terdakwa serahkan surat stand aset milik PD.Pasar Surabaya, dan terdakwa berjanji dalam 3 bulan akan dilunasi. Sayangnya, hingga perkara ini, bergulir ke muka persidangan terdakwa juga masih tidak membayar tunggakan malah diketahui korban surat stand pasar tidak boleh dijaminkan karena aset milik PD.Pasar, " paparnya.

Atas keterangan Ferdian (korban) Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa guna menanggapi. Dalam tanggapannya, terdakwa mengamini keterangan saksi (korban).

Sesi selanjutnya, Tjia Li Fat selaku, salesman yang mengirim barang-barang elektronik seperti speaker ke toko terdakwa mengatakan, sejak medio 2015 ia sering mengirim barang ke toko terdakwa.

Memasuki medio 2017 terdakwa tidak pernah membayar hingga total kerugiannya mencapai 435 juta.
" Ia sudah memberi jangka waktu terhadap terdakwa namun, barang habis terdakwa juga masih tidak melakukan pembayaran," bebernya.

Atas keterangan yang disampaikan saksi, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa guna menanggapi.

Dalam tanggapan terdakwa mengelak keterangan saksi dengan alasan, " Barang yang dimaksud sales masih ada ditoko Yang Mulia," alibi terdakwa.

Perkara dengan sangkaan perbuatan curang yang dilakukan oleh terdakwa maka JPU menyatakan, terdakwa secara sah telah bersalah sebagaimana  yang diatur dan di ancam pidana dalam pasal 379 a KUHP.
                                                                             MET.
×
NewsKPK.com Update