Notification

×

Iklan

Iklan

Nota Pembelaan Ivan Kuncoro Ditanggapi Jaksa

Jumat | 3/27/2020 WIB Last Updated 2020-03-27T00:49:03Z

Surabaya-newsKPK.com, Ivan Kuncoro yang disangkakan telah melanggar hak ekonomi pada persidangan sebelumnya, melalui Adnan selaku, Penasehat Hukum terdakwa sampaikan nota pembelaan di tanggapi oleh, Novanto selaku,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

Adapun, tanggapan JPU yang disampaikan pada persidangan yang bergulir di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (26/3/2020), berupa, dalam peradilan pidana yang tidak memihak, maka setiap pihak baik terdakwa, JPU, Penasehat Hukum maupun Majelis Hakim dijamin oleh Undang-Undang untuk mengemukakan pendapatnya secara merdeka.

Kebebasan mengemukakan pendapat dalam mendukung argumen hukum tentunya, berlandaskan itikad baik dan kejujuran, serta disampaikan secara bertanggung jawab demi kepentingan hukum dalam menemukan kebenaran materiil.

Dalam perkara tindak pidana hak cipta yang disangkakan terhadap Ivan Kuncoro sebagai terdakwa yang berawal dari proses persidangan yaitu, dakwaan JPU juga diberi kesempatan keterangan saksi-saksi juga terdakwa secara bebas,jujur dan tanpa ada tekanan apapun.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, maka JPU sampaikan tuntutan kemudian terdakwa atau Penasehat Hukum terdakwa mendapat kesempatan untuk mengajukan pembelaan.

JPU mengemukakan, tuntutan sudah disusun
semata-mata berlandaskan kepentingan yuridis, fakta persidangan yang dihubungkan keterangan saksi dan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti sehingga, JPU menyampaikan, materi pokok nota pembelaan terdakwa yang menyimpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah atau tidak layak dijatuhi hukuman sebagaimana tuntutan JPU.

Bahwa yang dikemukakan Penasehat Hukum terdakwa adalah wajar dan sportivitas dalam kedudukan dan kwalitas sebagai abdi hukum.
Dalam persidangan timbul silang pendapat yang tajam dengan JPU.

Hal tersebut, semata-mata dikarenakan tugas,profesi dan keberadaan yang berbeda maka JPU meninjau dari segi penegakan hukum bahwa pembelaan tersebut, bagi JPU adalah penguji surat dakwaan dan tuntutan.

Berdasarkan penilaian JPU, secara umum nota pembelaan tersebut tidak ada hal-hal yang sangat paradoksal yang dapat menggagalkan surat dakwaan dan tuntutan justru sebaliknya, malah membuat keyakinan JPU bahwa surat dakwaan dan tuntutan telah sesuai benar dengan azas ketentuan hukum yang secara obyektif terungkap dipersidangan.

Pendapat JPU dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh, Penasehat Hukum cenderung subyektif dan tidak perlu kami tanggapi seluruhnya.

Berdasarkan uraian diatas, JPU memohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menolak seluruh nota pembelaan dan menyatakan terdakwa secara sah telah bersalah dan menjatuhkan pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Atas jawaban JPU maka Penasehat Hukum terdakwa akan menanggapi jawaban JPU pada pekan depan.      MET.
×
NewsKPK.com Update