Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Wedhayati Larang Jurnalis Ambil Gambar, Perkara Sidang Narkoba Sabu 1 Kilogram Dan 300 Butir Extacy

Selasa | 3/24/2020 WIB Last Updated 2020-03-24T12:51:05Z

Surabaya-newsKPK.com, Sidang lanjutan, perkara yang melibatkan Nining Dwi Hariyanti dan Doni Feriawan (pasutri) yang kedapatan memiliki sabu 1 kilogram dan 300 butir extacy, yang digelar diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, timbul peristiwa bahwa Wedhayati selaku, Majelis Hakim yang memimpin persidangan juga sekaligus sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, diduga masih menerapkan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

Surat Edaran Dirjen ini antara lain,melarang  jurnalistik atau pengunjung sidang untuk merekam suara, mengambil foto, dan rekaman audio visual pada saat persidangan tanpa seizin Ketua Pengadilan.

Bentuk penerapan yang dilakukan Wedhayati berupa, menghardik jurnalis saat mengambil gambar dalam persidangan.
" Hei !, kamu harus izin dulu jangan ambil gambar ," tegasnya.

Sayangnya, usai persidangan, Wedhayati buru-buru pergi saat dimintai klarifikasi terkait pelarangan jurnalis ambil gambar.
" Langsung ke Ketua Pengadilan saja," ujarnya sembari pergi.

Atas peristiwa tersebut, kesan otoriter dari Wedhayati yang masih memberlakukan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum nomor 2 tahun 2020 padahal SE tersebut, sudah dicabut oleh, Badilum. Selain itu, sikap Wedhayati adalah bertentangan dengan Undang-Undang kebebasan pers nomor 40 tahun 2009.

Dalam menyikapi peristiwa ini, newsKPK.com, melakukan klarifikasi terhadap Nur Syam selaku, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Melalui layanan pesan WhatsApp, ia menyampaikan, bisa jadi mengganggu (kosentrasi) Hakim, baik blits kamera atau tempat dan cara pengambilan foto, sebaiknya minta izin sebelumnya, ke Hakim yang bersangkutan, agar dapat di beri waktu sesi foto," ucapnya.

Atas jawaban tersebut, dalam peristiwa  pelarangan ambil gambar yang dilakukan oleh, Wedhayati selaku, Majelis Hakim, dipersidangan tidak memberi kesempatan waktu terhadap jurnalis guna mengambil gambar melainkan langsung menghardik dengan larangan jurnalis ambil gambar di persidangan.

Lantas dimana bentuk transparansi peradilan di Surabaya, bila hal yang dimaksud Nur Syam selaku, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, benar-benar diberlakukan oleh, Hakim-Hakim yang lain?.

Secara terpisah, Martin Ginting selaku, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, saat dikonfirmasi melalui layanan pesan WhatsApp juga tidak memberikan keterangan hingga berita ini diunggah.            MET.
×
NewsKPK.com Update