Notification

×

Iklan

Iklan

Eksepsi Danny Garibaldi, Dibantah Jaksa Dan Memohon Majelis Hakim Memeriksa Perkara

Selasa | 3/10/2020 WIB Last Updated 2020-03-10T14:43:48Z

Surabaya - Eksepsi Danny Garibaldi, Dibantah Jaksa Dan Memohon Majelis Hakim Memeriksa Perkara, Nota keberatan (eksepsi) Danny Garibaldi, atas dakwaan Damang Anubowo selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya,  ditanggapi secara tertulis (replik) saat sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (10/03/2020).

Di persidangan, JPU menyebutkan, beberapa fakta hukum, untuk menyanggah dalil-dalil eksepsi yang di sampaikan oleh, Penasehat Hukum terdakwa.
"Bahwa terhadap eksepsi terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara. Sehingga keberatan yang diajukan terdakwa menurut fakta hukum telah keluar dari ruang lingkup eksepsi," tegasnya.

Terkait keberatan atas dakwaan JPU yang tidak benar dan sesuai dengan fakta Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyusunan surat dakwaan telah sesuai dengan klasifikasi perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.
"Bahwa surat dakwaan yang disusun JPU, telah memenuhi perundang-undangan dan syarat materiil sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP, dimana telah diuraikan dengan tegas dan jelas menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,"imbuhnya.

Dari fakta-fakta hukum tersebut, JPU anggap keberatan terdakwa tidak berdasar dan tidak cukup beralasan, oleh karena itu, JPU memohon Dwi Purwadi selaku, Majelis Hakim guna menolak eksepsi terdakwa.
"Berdasarkan uraian diatas, JPU memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk memutus dalam putusan sela berupa, menolak semua eksepsi  terdakwa, menerima surat dakwaan JPU karena telah sesuai dengan perundang undangan dan melanjutkan persidangan ke pemeriksaan perkara ini," paparnya.

Usai mendengar jawaban JPU, Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda agenda putusan sela pada pekan depan.            MET.
×
NewsKPK.com Update