Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas Perdagangan OKI Lakukan Pengawasan Kemetrologian

Kamis | 3/19/2020 WIB Last Updated 2020-03-19T07:56:51Z

Kayu Agung, OKI. Guna untuk menertibkan pemakaian alat ukur yg berstandar seperti Alat Ukur,  TakarTimbang dan Perlengkapannya (UTTP),  Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Kota Palembang

Kepala Dinas Perdagangan OKI, S.Sudiyanto. S.Sos.M.Si didampingi Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, M.Harun, mengatakan, pihaknya akan melakukan pelayanan Tera dan tera ulang alat ukur dan timbangan pedagang di pasar pagi dan perusahaan, " Katanya.

" Dengan menggunakan alat ukur ini semuanya untuk dapat menjamin kepastian dari hasil pengukuran alat ukur dan timbang yang dipakai dalam bertransaksi, " Jelasnya.


Lebih lanjut Sudiyanto memaparkan,  untuk melakukan pelayanan Tera - Tera ulang dan Pengawasan Kemetroligian dipasar Dinas Perdagangan hal ini mengacu kepada Undang-undang No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.

" Pelayanan ini dahulu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi tapi setelah lahirnya Undang-Undang 23 Tahun 2014  Tentang Pemerintahan Daerah  kewenangan tersebut menjadi milik Pemerintah Kabupaten/Kota," Paparnya.

Selain itu kata dia,  Sidang Tera Ulang ini sudah dilakukan Dinas Perdagangan  Kabupaten OKI sejak Tahun 2018 namun belum maksimal untuk melakukan Tera ulang secara mandiri mengingat saat ini Dinas Perdagangan  Kabupaten OKI belum memiliki SDM Penera, " Katanya.

Sudiyanto menambahkan  untuk menjamin kepastian hasil pengukuran Dinas Perdagangan Kabupaten OKI telah melakukan Sidang Tera Ulang dari Tahun 2018 yaitu seperti Pasar Pagi Kayuagung yang dilakukan Sidang Tera Ulang selama dua hari berturut-turut,dan untuk 2019 melakukan Tera di Pasar Tugomulyo namun Tera tersebut bukan saja dilakukan kepada pedagang yang ada dipasar pagi namun semua transaksi yang menggunakan alat ukur,SPBU,Timbangan Toko Mas,Timbangan Sawit dan Karet dll.

 ini semua sudah di Tera, Tera tersebut dilakukan satu tahun sekali itupun tergantung masa berlaku teranya,ada yang lebih dari satu tahun.Namun untuk Perusahaan dan SPBU tergantung permintaan untuk di Tera ulang tetapi tetap Tera ulang itu wajib dilakukan satu tahun sekali.

Sudiyanto menghimbau kepada pedagang dan perusahaan yang sudah dilakukan Tera, yang mana alat ukurnya sudah dipasang segel jangan sampai dirusak,apabila segel yang telah dipasang sengaja dirusak pedagang akan diberikan sangsi sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi, " Tegasnya. (Ipan)

×
NewsKPK.com Update