Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Pemko Pematangsiantar Tak Patuhi Rekomendasi BPK

Senin | 3/23/2020 WIB Last Updated 2020-03-23T09:00:26Z

Siantar Sumut - Pemerintah Kota Pematang Siantar diduga keras tidak mematuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara atas Temuan kerugian Negara/Daerah (TGR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang di perkirakan sebesar Rp 7.266.000.000,00.

Data dua tahun anggaran yakni TA.2017 dan TA.2018 yang terdiri LHP BPK Perwakilan Sumut untuk kota Pematang Siantar No.35.C/LHP/XVIII/MDN/04/2018, tanggal 13 April 2018 dan LHP BPK Sumatera Utara No.37.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019, tanggal 30 Maret 2019,ditemukan ada banyak uang negara yang belum dikembalikan pihak Dinas terkait dan pihak rekanan.

Seperti dijelaskan Ratama Saragih pada reporter kami Senin 23/03,"Pada Tahun Anggaran 2018 di temukan oleh MP TP/TGR penetapan kerugian daerah melalui proses perhitungan kerugian daerah kepada 14 rekanan sebesar Rp.7.100.012.075,58,baru disetor ke kas daerah sebesar Rp.150.251.786,20.sehingga masih meninggalkan sisa kerugian daerah sebesr Rp.6.949.760.289,29.

Adapun rekanan yang sudah mengembalikan kerugian daerah tersebut adalah Dinas PUPR sebesar Rp.28.138.159,45,dengan rincian  CV.G sebesar Rp.18.948.228,29 dan CV BA sebesar Rp.9.190.031,16), Dinas PRKP sebesar Rp.53.586.507,23 dengan rincian CV.RN sebesar Rp.12.045.607,40 dan CV AJA sebesar Rp.41.540.899,83), Dinas KUKM dan Perdagangan sebesar Rp.43.337.336,15 dengan rincian CV.ST sebesar Rp.30.000.000,000.dan CV.RM sebesar Rp.13.337.336,15 Dinkes sebesar Rp.25.189.683,37 dengan rincian CV.W sebesar 7.780.669,64, dan CV H sebesar 17.409.013,73.

Dalam LHP BPK Perwakilan Sumut TA.2018 tersebut, ternyata BPK tidak sependapat dengan Kepala Dinas PUPR yang mengatakan bahwa Untuk pekerjaan pada Outer ring road dan jembatan telah sesuai dengan fisik yang rerpasang dan hasil cek fisik dilapangan. bahkan dalam LHP BPK tersebut terungkap kalau kepala Dinas PUPR P.Siantar menyatakan sepenuhnya adanya kekurangan volume pada pekerjaan Pembangunan Jl.Outer Ring Road STA 0 + 000 s.d STA 0 + 775, serta menyatakan adanya kekurangan volume pada delapan paket pekerjaan senilai Rp.716.541.388,55.

Akibatnya permasalahan tersebut di temukan kelebihan pembayaran kepada penyedia barang sebesar Rp.7.250.263.861,78 dengan rincian Dinas PUPR sebesar Rp.7.102.276.131,73, Dinas KUKM dan Perdagangan sebesar Rp.69.211.539,45, Dinas PRKP sebesar Rp.53.586.507,23 dan Dinkes sebesar Rp.25.189.683,37.
Sementara untuk TA .2017 saja MP TP/TGR menetapkan kerugian daerah melelalui proses perhitungan kerugian daerah kepada enam rekanan sebesar Rp.1.735.567.482,64.

Dalam rekomendasi BPK TA.2017 kepada Walikota Pematangsiantar memerintahkan Sekda, Kepala Dinas PUPR, dan kepala adinas PRKP untuk memperhitungkan kekurangan volume fisik pekerjaan pada pembayaran termin selanjutnya sebesar Rp.837.796.842,66 yang terdiri atas PT.SAMK sebesar Rp.532.424.697,35, PT.HMK sebesar Rp.241.784.503,73 serta CV.PKS sebesar Rp.63.587.641,58.

Uang Negara ini dapat di tarik seluruhnya dari Dinas terkait dan rekanan apabila pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Reskrimsus Polresta P.Siantar dan Pihak Kejaksaan Negeri P.Sintar melalui seksie Perdata dan Tata Usaha Negara membuka mata lebar-lebar, jangan menunggu laporan dari masyarakat, sebab Presiden Jokowi sangat keras menginstrusikan kepada Aparat Penegak Hukum baik di Pusat maupun di Daerah untuk lebih ekstra lagi menangani kejahatan yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime) sehingga Uang Negara dapat diselamatkan,jelasnya.(R-Tim).
×
NewsKPK.com Update