Notification

×

Iklan

Iklan

Didakwa Pas 379 , Bos Toko Elektronik Pasar Genteng Surabaya, Eksepsi Jaksa

Selasa | 3/10/2020 WIB Last Updated 2020-03-10T01:25:16Z

Surabaya-newsKPK.com, Djisanto Karoeniadi adalah Bos Toko Elektronik di pasar Genteng Surabaya, duduk di muka persidangan sebagai terdakwa dalam kasus perbuatan curang hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar 450 juta. Terdakwa jalani sidang dengan agenda bacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (09/03/2020).

Dipersidangan, Djisanto didakwa oleh, Deddy selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 379a KUHP.

"Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melakukan perbuatan tindak pidana berupa, menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri," ucapnya.

Usai bacaan dakwaan JPU tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan ajukan keberatan (eksepsi).

Di ruang yang lain, Pieter saat ditemui usai persidangan menyampaikan, bahwa sebenarnya kasus ini terkait kerjasama antara terdakwa dan pelapor.

"Pelapor ini posisi ada di Jakarta. Klien saya ini sudah memberikan jaminan surat toko di Genteng, terdakwa punya toko disana," paparnya.

Lebih lanjut, selain jaminan surat toko, kliennya sudah mencicil dan tidak pernah telat.

"Itu sebetulnya  bisa dilakukan peralihan hak dibawah tangan bisa, tapi tiba-tiba dari si pelapor yang sudah menerima uang beberapa kali  malah melaporkan kliennya ke Polrestabes (Surabaya)," ucapnya.   

Untuk diketahui, terdakwa Djisanto Karoeniadi, memesan barang elektronik kepada saksi Harjanto Jasin berupa Mic, Speaker, Woofer dan Power, dengan nilai total  507 juta, kemudian barang-barang yang diterima dari Toko Gamelan tersebut, sebagian di return dengan nilai total secara keseluruhan sebesar 25 juta sehingga, total kewajiban terdakwa untuk dilakukan pembayaran kepada Toko Gamelan adalah sebesar 482 juta.

Dari semua barang-barang elektronik yang dikirimkan oleh Toko Gamelan berdasarkan pemesanan dari terdakwa mulai September 2017 hingga Oktober 2017, tidak dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa yang berakibat  saksi Harjanto Jasin pemilik Toko Gamelan mengalami kerugian sebesar 450 juta.   MET.
×
NewsKPK.com Update