Notification

×

Iklan

Iklan

Di Dakwa Pasal 112,127 dan 480 Padahal, Surat Perintah Penangkapan Kasus 363 Ardiansyah Putra Nugraha Eksepsi Jaksa

Jumat | 3/13/2020 WIB Last Updated 2020-03-13T00:36:03Z

Surabaya-newsKPK.com, Ardiansyah Putra Nugraha remaja yang tinggal di Kedung Tarukan VI, Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Surabaya, pada medio (23/12/2019), Jajaran Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan tuduhan melakukan tindak pidana persengkokolan jahat atau penadahan atas barang hasil pencurian dan pemberatan (Curat) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP juncto pasal 480.

Sayangnya, pada proses peradilan dengan agenda bacaan dakwaan tersebut, Ardiansyah Putra Nugraha oleh, Kisno selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  atau pasal 127 ayat (1) huruf a juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 480 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dipersidangan,usai JPU bacakan dakwaan Slamet selaku, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Rahman selaku, Penasehat Hukum terdakwa. Dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim, Rahman selaku, Penasehat Hukum terdakwa langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum eksepsi atas dakwaan JPU pada pekan depan.

Secara terpisah, Rahman selaku, Penasehat Hukum terdakwa, saat ditemui newsKPK.com, mengatakan, dakwaan JPU pasal 480 KUHP tidak menggambarkan perbuatan penadah namun, yang digambarkan tentang konsumsi narkoba.

Hal lain, yang disampaikannya, " saksi Arwan,Saiful dan Raul dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) padahal, para saksi yang dimaksud dijadikan sebagai tersangka dalam berkas terpisah," pungkasnya.

Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa tampak, sempat adu argumen dengan 2 saksi penangkapan dari Polrestabes gegara Penasehat Hukum terdakwa melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Peristiwa tersebut terjadi, diindikasikan 2 saksi dari Jajaran Polrestabes Surabaya, tidak puas lantaran sudah menghadiri panggilan JPU guna memberikan keterangan sebagai saksi menjadi batal karena Penasehat Hukum terdakwa melakukan upaya hukum berupa eksepsi.

Lantas, bagaimana bisa peristiwa persidangan JPU melakukan dakwaan dengan pasal 112,127 dan pasal 480 sedangkan, bila mengacu pada surat perintah penangkapan Jajaran Polrestabes Surabaya,  Ardiansyah Putra Nugraha disangkakan dengan pasal 363.

Hingga berita ini diunggah, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, maupun Jajaran Polrestabes Surabaya, belum bisa dikonfirmasi guna klarifikasi atas perbedaan penerapan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa.               MET.
×
NewsKPK.com Update