Notification

×

Iklan

Iklan

BPN Sumba Timur Himbau Masyarakat agar Memberikan Data yang Valid

Sabtu | 3/14/2020 WIB Last Updated 2020-03-14T01:14:42Z

Waingapu-NTT. Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumba Timur, menghimbau kepada masyarakat agar memberikan data yang valid kepada pemerintah dengan jujur kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga tersingkron apa yang menjadi harapan bersama masyarakat".

" Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur Eksam Sodak S.SiT.,M.Si memaparkan, program pemerintah yang di galakan presiden Joko Widodo namanya Pendataan Tanah sistimatis Lengkap (PTSL), Setiap tahun naik terus, dan kami tahun ini diberikan jatah pengukuran sebanyak 4000 sertifikasi 3000,itu pendaftaran sistimatis lengkap dan itu raning di lapangan.

Sedangkan untuk PTSL itu di dua kelurahan yaitu Laituru dan Praibakul kemudian juga pendaftaran sertifikasi melalui retribusi itu di tiga kelurahan,"jelasnya.

"Dirinya menjelaskan,tujuannya, saya ingin cepat dan saya perintahkan staf bekerja siang,malam,karena setengah delapan apel pagi dan saya pimpin sendiri dari hari Senin sampai jum'at, sif pagi sampai pukul 05.00 sore dan pukul 05.00 sore sif sampai pagi semuanya itu untuk menghandel pekerjaan  dan pembehan data bebernya.

"Saya mulai melayani pelayanan Online ada 5.yaitu"Hak Tanggungan Electronik, Pengecekan Electronik dan Online kesing program, kemudian surat keterangan pendaftaran, bisa Online untuk sampai ketahap itu,kami kerja keras pembenahan data  online itu data Bass harus bagus".

Juga menyampaikan bahwa Sumba Timur,merupakan Kabupaten  paling pertama dalam melaksanakan kegiatan Hak Tanggungan Elektronik Hak Pengikatan Antara Debitur dan kreditur yang  dimana dulunya memakan waktu 3-4 bulan dan sekarang  satu Minggu langsung terbit, imbuhnya".


"Saya meminta kepada masyarakat dan teman-teman di sini,kita laksanakan kegiatan-kegiatan yang online sudah berjalan dan kami untuk Propinsi (NTT) yang paling pertama untuk Kabupaten Sumba Timur, dan kami oleh  apresiasi kementerian. Kami  di lahirkan 8-2 kemarin sebanyak 3-4 hak tanggungan senilai 1.4 Miliar yang sudah terpetakan
 secara baik baru mencapai 37.000 bidang, sisa- nya masih melayang layang (flaying parcel) ini sedang kita kerjakan melalui perbaikan kualitas data pertanahan ( validasi tekstual dan spasial)
himbauan agar masyarakat dalam permohonan hak dapat menyampaikan data yang valid dan dengan kejujuran sehingga pemerintah desa yang mengeluarkan surat keterangan kepemilikan tanah agar benar-benar di arsipkan secara baik dan jangan sampai surat keterangan kepemilikan tanah yang di terbitkan pemerintah desa lebih dari satu kerangan di atas 1 bidang yang sama, krn dapat berakibat pd tumpang tindih kepemilikan dan bermuara pada tumpang tindih sertifikat, pungkasnya.

"Eksam Sodak, berharap  kepada masyarakat Sumba Timur,agar dalam permohonan hak-nya dapat menjelaskan data yang valid serta dengan kejujuran. Pemerintah desa yang mengeluarkan surat keterangan kepemilikan tanah agar benar-benar di arsipkan secara bagus dan benar, karena  jangan sampai surat keterangan.

kepemilikan tanahnya, tanah tersebut yang di  dikeluarkan oleh Pemerintah di desa lebih dari satu keterangan di atas 1 bidang yang sama,oleh karena itu dapat berakibat pada penumpukan kepemilikan dan bermuara pada tumpang tindih sertivikat
jelasnya".

Tambah Eksam Sodak S.SiT.,M.si di ruang kerjanya  kepada media ini,ia menjelaskan bahwa tentang tata ruang dan wilayah Propinsi 100 meter, malahan 250 meter Perda Sumba Timur,nomor 12 tahun 2010,tapi itu mau di revisi sekarang dan di perpendek lagi imbuhnya.

"Menurut Eksam Sodak ,terkait tata ruang dan wilayah Propinsi, tidak boleh bertentangan dengan peraturan bupati (PERBUP) yang rendah lagi,tuturnya kepada media ini di ruang kerjanya, hari Jumat 13/3/2020.Pukul 11:35 WITA.



Reporter Mias
×
NewsKPK.com Update