Notification

×

Iklan

Iklan

3 Tahun Lebih Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Tidak Tuntas

Jumat | 3/20/2020 WIB Last Updated 2020-03-20T08:55:01Z

Pekanbaru -Kasus pengeroyokan terhadap wartawan  Ansori   yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai Dishub Kota Pekanbaru 3 tahun silam tak kunjung usai, padahal laporan pengaduan pada Polsek Limapuluh oleh korban 13 Desember  2017 dengan LP  :B/STPL,49/XII/2017/Riau/Resta Pekanbaru/Sektor limapuluh.

Korban menuturkan tidak puas terhadap penanganan yang kurang profesional dalam melakukan penegakan hukum, yang di tangani oleh JPU posts N dan kasipidum RH dari instansi kejaksaan negeri Pekanbaru, "yang tidak kunjung P.21".

Walau segala petunjuk sudah di berikan oleh JPU terhadap penyidik Polsek Limapuluh dalam melengkapi pemberkasan mengenai dugaan kasus pengeroyokan oleh 3 oknum staf UPTD Dishub terhadap Ansori seorang Jurnalis  Pekanbaru yang terjadi pada tahun 2017 tak kunjung selesai berkas perkara yang diserahkan oleh Penyidik Polsek Limapuluh ke JPU Kejari Pakanbaru dengan alasan dari kejaksaan penerapan pasal yang dituduhkan pada 3 pelaku tidak terpenuhi. Padahal sudah 3 kali berkas perkaranya dikembalikan diperbaiki oleh penyidik namun masih ditolak dengan dalih yang sama.

Menurut Ansori, ketika ia mempertanyakan soal proses perkara yang ia alami 3 tahun silam tersebut pada Penyidik Polsek Limapuluh 20/3/2020, penyidik mengatakan kalau pemberkasan sudah lengkap terpenuhi sesuai petunjuk dari JPU.

"Tetapi malah JPU mengembalikan  berkas nya lagi  kepada penyidik Polsek Limapuluh dengan alasan yang dituduhkan kepada ke- tiga pelaku pengeroroyokan tidak terpenuhi ," kata Ansori mengutif pernyataan penyidik yang ia temui.

Dikatakan Ansori, menurut penyidik padanya, perbaikan pemberkasan kasus yang menimpanya itu penyidik perbaiki atas petunjuk JPU Kejari dan diteliti oleh Kasipidumnya. Namun berkasnya tetap dikembalikan pada penyidik.

 Ansori pun menduga ada kejanggalan yang terjadi antara jedah waktu keluarnya SP3 dengan keluarnya surat petunjuk dari JPU untuk melengkapi berkas perkara pada penyidik.

Sedang, Kepala Kepolisian Sektor Lima Puluh AKP Sanny Handityo SH SIK ketika dikonfirmasi media ini melalui Kanit Reskrim Iptu Zulfikri Yanto SH, Selasa (10/03/2020) mengatakan, bahwa perkara ini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, kemudian dikembalikan lagi oleh Jaksa Penuntut Umum, dan setelah kami lengkapi petunjuknya, kami kirim lagi ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, kemudian pihak Kejaksaan kembalikan lagi (P-18 dengan P-19 Nomor: B-217/L.4.10/Eku.1/08/2019, menerapkan bahwa unsur-unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP yang dipersangkakan kepda tersangka tidak terpenuhi.

"Kami sudah berkerja dengan maksimal semua petunjuk dari Jaksa Novri sudah kita penuhi semua,  tapi Malah jaksa nya,  mengembalikan berkas nya dengan tidak memberikan petunjuk lagi ,dalam berkas terakhir yang di kembalikan oleh jaksa," kata Kanit sembari mengatakan kalau yang dituduh kan kepada pelaku tidak mencukupi bukti.

Menurut Ansori bukan hanya satu dua kali menanyakan proses pengaduan kasus yang menimpa dirinya pada penyidik ataupun jaksa namun ironinya sudah 3 tahun prosesnya tidak tuntas tuntas.

Padahal sudah jelas dalam laporan pengaduan telah terjadi kekerasan dan menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan tugas sebagai Jurnalis oleh oknum pegawai Dishub Kota Pekanbaru yang terjadi pada Rabu, 13/12/2017 sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

Dilaporkan juga oleh Korban tentang pengerusakan terhadap barang korban sesuai dengan pasal yang sudah di atur   pasal.170 KUHP kekerasan yang sudah di lakukan oleh petugas Dishub Pekanbaru, lebih dari satu orang atau secara bersama-sama di muka umum tersebut ucap Ansori.

 Dikatakan Ansori bahwa pihak penyidik Polsek dalam memberikan laporan perkembangan penyidikan laporan pengaduannya memberitahukan bahwa Laporan/pengaduannya telah di lakukan penyelidikan dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, namun berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dan selanjutnya akan memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum.pada tanggal ,19 Juni 2019.

Lalu setelah di penuhi di limpahkan kembali di kembali kan lagi oleh jaksa , JPU. Pada tanggal 02 Agustus 2019 petunjuk lagi di penuhi lagi berkas di limpahkan kan kembali pada  tanggal., 29 Agustus 2019 ,namun  pada akhirnya  yang ke empat kali jaksa Novri selaku JPU tidak ada memberikan petunjuk lagi namun jaksa penuntut umum ,(P-18) dengan (P-19) no.;B-217/L.4.10./Eku.1/08/2019.yang menerangkan bahwa unsur-unsurPasal.170,ayat(1)KUHP Atau pasal.335.,(KUHP ayat (1) ," yang dipersangkakan.(kepada tersangaka tidak terpenuhi Surat tersebut di keluar kan oleh pihak penyidik Polsek limapuluh kota Pekanbaru pada tanggal 16 Agustus 2019 silam."

Merasa proses laporan pengaduannya tidak kunjung jelas, Ansori melaporkan kasus tersebut ke bidang pengaduan Jamwas  Kejaksaan Agung RI, namun pihak Jamwas menyuruh korban untuk segera menemui JPU Novri  bertujuan agar perkaran nya di tindak lanjuti lagi. Berhubung pada hari Selasa sekitar pkl, 09;00 wib Novri tidak ada di tempat.

Pada saat korban keluar dari kantor Kejari korban berjumpa Kasipidum Kejari,  namun belum sempat korban bicara banyak Roby marah dan membentak korban sambil mengatakan silakan saja laporkan ke jamwas dan kalo mau kamu beritakan  beritakan juga tidak masalah cetus Kasipidum Roby kepada korban di depan Loby kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, kata Ansori seraya menambahkan kalau
Roby juga mengatakan berkasnya sudah mereka kembali ke penyidik dan kasusnya sudah di SP3 Polisi, kata korban.

Merasa haknya dimuka hukum dirampas, menurut  Ansori ia akan tetap berupaya menempuh jalur hukum  sampai titik jelas laporan pengaduannya tuntas. (Tim)
×
NewsKPK.com Update