Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Menghambat Tugas Wartawan, kepsek SMPN 1 BANGKO, Libatkan Dinas Pendidikan

Selasa | 2/25/2020 WIB Last Updated 2020-02-25T05:49:56Z

Rokan Hilir - Profesi jurnalis (wartawan) merupakan Kerja Yang Mulia Dan  Media Adalah Pilar Ke 4 Di Negara Republik Indonesia, yang memiliki hak di dalam menjalankan tugasnya, yang melakukan Peliputan, mencari, memperoleh, menyimpan serta mengolah dan menyebarluaskan ke publik, merupakan Amanat yang diatur dan di lindungi oleh Undang-undang 1945 Dan Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

Hal yang mengejutkan, dan membuat publik bertanya, akan peraturan yang di terapkan oleh salah satu sekolah yang berada di Bagan siapi-api kecamatan Bangko, Rokan hilir, Riau. tepatnya di SMP N 1 Bangko, merupakan Ancaman ataupun hambatan bagi awak media yang melakukan tugasnya sebagai seorang jurnalistik.

Pasalnya, melalui security (Penjaga Sekolah) yang di kenal Bernama Ikbal yang menjelaskan kepada awak Media, Bahwa  Kepala Sekolah mengatakan" Setiap wartawan maupun LSM yang datang ke Sekolah ini, tidak di izinkan Masuk Tanpa adanya persetujuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, Secara Tertulis yang mengizinkan awak media untuk melakukan tugasnya sebagai jurnalis, di sekolah tersebut" jelasnya.

Security juga mengatakan" saya hanya menjalankan tugas, yang di perintahkan oleh kepala sekolah ini secara lisan seperti itu, jadi untuk kelanjutan informasi, saya tidak bisa memutuskan, Sebelum adanya persyaratan yang di tekankan kepada saya Oleh Kepala Sekolah (harus ada surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, untuk wartawan yang melakukan peliputan di sekolah ini) terangnya Senin 24 Februari 2020 di SMPN 1 Bangko.

Mendapat keterangan seperti itu, awak media tribunsatu.com langsung menghubungi pihak Dinas Pendidikan, Melalui telpon Seluler, terkait persoalan tersebut. Suwarno mengatakan"  setahu saya, pihak dinas pendidikan kabupaten, tidak membenarkan persoalan itu (bahwa harus ada surat dari Dinas Pendidikan, untuk wartawan yang melakukan tugasnya di sekolah tersebut)" ujar Suwarno Melalui Selulernya.

Suwarno juga mengatakan" Namun coba lakukan konfirmasi langsung ke kabid SMP, untuk mengetahui persoalan tersebut lebih lanjut, Namun menurut saya Dinas Pendidikan tidak pernah menetapkan peraturan seperti itu, cobalah hubungi langsung ke kepala sekolahnya langsung, dan minta keterangan dari mereka agar menceritakan siapa orang Dinas yang di maksud" jelas Suwarno kepada awak media yang melakukan konfirmasi kepadanya.

Di tempat yang terpisah, Mulyadi N. Yang menjabat sebagai ketua wadah PWRIB (persatuan wartawan republik Indonesia bersatu) Rokan Hilir, terkait persoalan tersebut mengatakan" Sangat di sayangkan, keputusan pihak Sekolah yang sedemikian, jika memang keputusan itu yang di terapkan terhadap wartawan, yang melakukan tugasnya sebagai seorang jurnalis, saya menduga berarti kepala sekolah sudah mengangkangi atau melanggar UUD No 40 Tahun 1999 Tentang Pers", Kata Mulyadi N yang merasa Kesal akan persoalan tersebut.

Mulyadi N juga meminta, Pihak dinas pendidikan kabupaten Rokan hilir, agar Serius menanggapi persoalan ini,  karena menurut Mulyadi N, peraturan yang di terapkan itu merupakan pelanggaran dan secara tidak langsung, sudah melakukan perampasan hak wartawan" tutupnya.

Sampai saat berita ini di terbitkan, 24/ 02/ 2020, kepala sekolah SMP N 1 Bangko, belum bisa di temui untuk memberikan Tanggapannya Terkait kebenaran akan pengakuan dari Satpam atau penjaga sekolah Tersebut, hingga berita ini di terbitkan.
Reporter: Handoko.
×
NewsKPK.com Update