Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Tambun Selatan Tangkap Sindikat Pengedar Upal Recehan

Senin | 2/10/2020 WIB Last Updated 2020-02-10T09:39:01Z
Kab. Bekasi - Unit Reskrim Polsek Tambun Bekasi berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (Upal). Penangkapan dilakukan pada hari Jum’at (07/02/19) pukul 02.00 Wib.

Kapolsek Tambun Selatan Kompol Siswo mengatakan, awal mulanya korban melaporkan ada seseorang (pelaku) yang belanja 1 (satu) buah sabun di warungnya menggunakan uang pecahan Rp 20.000 kemudian dikembalikan oleh korban Rp 16.000.

Namun pada saat orang tersebut telah pergi Korban baru menyadari jika uang Rp 20.000 tersebut adalah uang palsu milik tersangka.

"Atas dasar laporan tersebut Tim Buser Polsek Tambun dibantu Tim Cobra Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku pengedar uang palsu an. Sdr. (RF)," ungkap Kompol Siswo dalam konfrensi persnya, Senin (10/02/19).

Kemudian, lanjut Siswo, setelah dilakukan penggeledahan di dalam dompet pelaku terdapat uang Rupiah palsu sejumlah Rp. 700.000, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, uang palsu tersebut dicetak di daerah Penggilingan Jakarta Timur.

"Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku an. (AA) di daerah Penggilingan Jakarta Timur dan menyita alat bukti 2 unit Printer Scan merk HP, Kertas HVS ukuran A4, Tinta yang di gunakan 4 botol kecil refill yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu," ucap Siswo.

Dari hasil penyidikan pelaku (AA) mengaku memproduksi uang palsu selama 3 tahun, uang yang dicetak pelaku sejumlah Rp. 3.000.000, per minggunya (pecahan 50.000, 20.000 dan 10.000) dan mengadakan kepedagang kecil daerah Jakarta Timur (Buaran, Duren sawit, Pondok Kopi) dan Bekasi.

"2 pelaku kita kenakan pasal berlapis terkait peredaran uang palsu dengan denda paling banyak Rp. 50 Miliar dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ungkap Siswo. (GL)
×
NewsKPK.com Update