ROTE NDAO - Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao pada Senin (3/2/2020) pukul 04.00 WITA menangkap seorang nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Rote Ndao.
Pelaku adalah Dominggus Balu Nelayan asal desa Hundihuk Kecamatan Rote Barat Laut (RBL)dengan sejumlah barang bukti kemudian diamankan.
Saat konfrensi pers di Mapolres Rote Ndao, Selasa (4/2/2020) pagi, Kapolres Rote Ndao, AKBP. Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si didampingi Kasat Polair, Iptu Yosef Suyitno Soloilur, Kasat Reskrim yg diwakili Kanit 1 Sat Reskrim Aipda Mahmud dan Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo, S.I.P, menjelaskan pada Senin (3/2/2020) sekitar pukul 02.00 WITA, berdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadi beberapa kali penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak oleh nelayan di Desa Hundihuk.
Atas informasi tersebut, kemudian Anggota Sat Pol Air Polres Rote Ndao bersama anggota Reskrim Polres Rote Ndao menuju lokasi kejadian di Dusun Hundihuk Barat, Desa Hundihuk, Kecamatan Rote Barat Laut(RBL)Kabupaten Rote Ndao.
Lanjutnya, sekitar pukul 04.00 WITA, anggota tiba di lokasi dimana terdapat yang diduga sebagai nelayan yang biasa melakukan pengeboman.
Setelah dilakukan pengejaran, anggota berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama Minggus Balu sedangkan 3 orang lainnya kabur melarikan diri.
"Kami sudah mengantongi nama - nama yang kabur dan kini masih dalam pencarian,Mereka diduga sebagai pemilik bahan peledak, " jelasnya.
AKBP. Bambang Hari Wibowo juga menyampaikan, saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kapal perahu motor, 2 Kompresor, 6 botol bom ikan, 2 kacamata selam, 1 senter, 1 unit handphone Redmi 6A, 10 buah KEP (pemicu) dan 46 bungkus korek api.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan terhadap pelaku yang ditangkap, akan dikenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.(AL)
Pelaku adalah Dominggus Balu Nelayan asal desa Hundihuk Kecamatan Rote Barat Laut (RBL)dengan sejumlah barang bukti kemudian diamankan.
Saat konfrensi pers di Mapolres Rote Ndao, Selasa (4/2/2020) pagi, Kapolres Rote Ndao, AKBP. Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si didampingi Kasat Polair, Iptu Yosef Suyitno Soloilur, Kasat Reskrim yg diwakili Kanit 1 Sat Reskrim Aipda Mahmud dan Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo, S.I.P, menjelaskan pada Senin (3/2/2020) sekitar pukul 02.00 WITA, berdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadi beberapa kali penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak oleh nelayan di Desa Hundihuk.
Atas informasi tersebut, kemudian Anggota Sat Pol Air Polres Rote Ndao bersama anggota Reskrim Polres Rote Ndao menuju lokasi kejadian di Dusun Hundihuk Barat, Desa Hundihuk, Kecamatan Rote Barat Laut(RBL)Kabupaten Rote Ndao.
Lanjutnya, sekitar pukul 04.00 WITA, anggota tiba di lokasi dimana terdapat yang diduga sebagai nelayan yang biasa melakukan pengeboman.
Setelah dilakukan pengejaran, anggota berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama Minggus Balu sedangkan 3 orang lainnya kabur melarikan diri.
"Kami sudah mengantongi nama - nama yang kabur dan kini masih dalam pencarian,Mereka diduga sebagai pemilik bahan peledak, " jelasnya.
AKBP. Bambang Hari Wibowo juga menyampaikan, saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kapal perahu motor, 2 Kompresor, 6 botol bom ikan, 2 kacamata selam, 1 senter, 1 unit handphone Redmi 6A, 10 buah KEP (pemicu) dan 46 bungkus korek api.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan terhadap pelaku yang ditangkap, akan dikenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.(AL)