ROTE NDAO - Kejaksaan Negeri Rote Ndao mencatat selama awal tahun 2020 pada awal bulan januari hingga februari sudah ada tiga kepala desa yang diadukan oleh warganya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan anggaran dana desa (DD) yang bersumber dari Pemerintah Pusat tahun 2018 maupun 2019 lalu.
Demikian di sampaikan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Baa,Edward Manurung SH menjawab pertanyaan wartawan pada (rabu 5/2/2020) pagi.
Ia mengatakan, ketiga kepala desa yang dilaporkan tersebut rata-rata diduga melakukan pembangunan tidak sesuai dengan aturan perundang undangan yang telah menjadi ketentuan sehingga berdampak pada kerugian keuangan
Adapun ketika desa diantaranya Desa Tebole,Desa Limakoli,masing masing di Kecamatan Rote Selatan dan Desa Oenggae yang terletak di Kecamatan Pantai Baru,Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
"Laporan tertulis sudah kami terima dari masing masing desa dan sudah ada disposisi dari atasan untuk ditindak lanjuti ,dan saat ini semuanya masih dalam tahap pulbaket karena baru di adukan oleh para warga dari tiga desa tersebut.
Edward juga menegaskan, pihaknya akan memproses siapa saja kepala desa yang melanggar aturan penyalahgunaan dana desa yang sengaja maupun tidak sengaja merugikan masyarakat serta keuangan negara tegasnya(AL)
Demikian di sampaikan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Baa,Edward Manurung SH menjawab pertanyaan wartawan pada (rabu 5/2/2020) pagi.
Ia mengatakan, ketiga kepala desa yang dilaporkan tersebut rata-rata diduga melakukan pembangunan tidak sesuai dengan aturan perundang undangan yang telah menjadi ketentuan sehingga berdampak pada kerugian keuangan
Adapun ketika desa diantaranya Desa Tebole,Desa Limakoli,masing masing di Kecamatan Rote Selatan dan Desa Oenggae yang terletak di Kecamatan Pantai Baru,Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
"Laporan tertulis sudah kami terima dari masing masing desa dan sudah ada disposisi dari atasan untuk ditindak lanjuti ,dan saat ini semuanya masih dalam tahap pulbaket karena baru di adukan oleh para warga dari tiga desa tersebut.
Edward juga menegaskan, pihaknya akan memproses siapa saja kepala desa yang melanggar aturan penyalahgunaan dana desa yang sengaja maupun tidak sengaja merugikan masyarakat serta keuangan negara tegasnya(AL)