Notification

×

Iklan

Iklan

Pekerjaan DD Daudolu Memprihatinkan DPRD Rekomendasi Ke Aparat Hukum

Sabtu | 2/08/2020 WIB Last Updated 2020-02-08T11:30:09Z
ROTE NDAO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Rote Ndao Komisi A melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Rote Barat Laut(RBL)Desa Daudolu, Kabupaten Rote Ndao,sabtu (8/2/2020).

Kunjungan kerja para wakil rakyat ini dalam rangka monitoring secara langsung berbagai hasil pekerjaan proyek fisik yang di kerjakan bersumber dari dana desa

Anggota DPRD Komisi A Feky Boelan, didampingi wakil ketua II Paulus Henuk SH dan 3 orang anggota DPRD lainya yaitu Ahyar Mahmud dari partai PKS,Helmy J Tolla dari Partai PPP dan Zinsendorf Y Adu dari partai PDIP.

Kegiatan kunjungan kerja(Kunker) melihat secara langsung Kondisi fisik perkerjaan yang di biayai oleh dana desa Tahun Anggaran (TA)2019 sangat memprihatinkan di antaranya jalan rabat beton sepanjang 365 Meter yang terbagi di lima titik,dengan pagu anggaran senilai 227 000.000.(dua ratus dua puluh juta).

Helmi Tolla salah satu Anggota DPRD mengatakan kami turun ke lapangan, ada pekerjaan proyek yaitu Rabat Beton yang telah selesei di kerjakan namun lokasinya malah tidak sesuai harapan masyarakat karena tidak sesuai dengan usulan saat Musrenbangdes,”bahkan fisik pekerjaan tersebut juga sangat memprihatinkan hal ini tidak bisa di biarkan "kami akan segera mengambil sikap dengan cara merekomendasi langsung ke aparat hukun untuk di telusuri"tegas Helmi.

Senada dengan Helmi hal yang sama di sampaikan oleh Paulus Henuk selaku Wakil Ketua DPRD menurut dia, kegiatan yang dilakukan di desa merupakan bentuk usulan pada saat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dengan melalui kesepakatan di tiap dusun.

Namun sayangnya pada pengerjaan rabat beton yang juga dikerjakan di tahun anggaran 2019, kini kondisinya sudah rusak bahkan sangat memprihatinkan.

“Belum habis tahun anggaran 2019, pengerjaan rabat betonnya sudah rusak. Nah karena ada pemeliharaan dalam jangka waktu enam bulan pasca penyelesaian, maka Kades setempat harus bertangung jawab dengan cara segera memperbaikinya. Tapi jika ditemukan pada awal pengerjaannya yakni saat progres nol persen sudah tidak sesuai dengan RABnya, ya harus dibongkar,” tegasnya.

Disinggung tupoksi adanya Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lapangan Desa (PLD), Paulus menegaskan pendamping harus ikut bertanggung jawab dari semua kegiatan yang dilakukan oleh desa.

“Mereka (PD dan PLD) kan dibayar (gaji) untuk mendampingi dan mengawasi,
pemerintah menggajinya tanpa ada rasa mereka tanggung jawab dari hasil kegiatan pembangunan yang ditemukan. Karena jika ada penyalahgunaan DD dan ADD, itu bisa masuk ranah korupsi,”untuk itu maka khusus dana desa Daudolu akan segera kami rekomendasikan kepada pihak kejaksaan sebab sudah sangat kronis paparnya.

Usai melakukan monitoring kegiatan fisik
Para Anggota DPRD kemudian melakukan Audiens dengan masyarakat desa Daudolu dan mendapatkan sejumlah laporan terkait pengunaan dana Desa sejak tahun 2017 2018 hingga 2019 yang di sampaikan langsung oleh keterwakilan masyarakat diantaranya Fons Lau dan Mesak Lani.(AL)
×
NewsKPK.com Update