Notification

×

Iklan

Iklan

Lelah Mencari Keadilan, Bapak Asal Desa Woyo : Pemda Pul-tab Cuma Janji

Senin | 2/03/2020 WIB Last Updated 2020-02-03T14:19:41Z
Taliabu - Bapak Abdurahman Umasangaji (69) sebagai korban penggusuran lahan yang tidak terbayarkan, tepatnya di Desa Woyo Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.

Kronologinya saat dikonfirmasi pada media, Bapak Abdurahman Umasangaji dengan nada kesal mengatakan bahwa saya sudah dari tahun 2016-2020 ini ada di Bobong hanya untuk menuntut hak saya.

"Digusur kami punya lahan itu dari tahun 2015 akhir, disitu ada saya punya tanaman-tanaman, trus 2016 saya menghadap Kepala Desa Woyo malah di marahi lagi, setelah itu saya ke PU karena setahu kami pada waktu itu kontraktor yang datang kerja itu kami tidak kenal siap sebenarnya dia yang kami kenal itu dari Kadis PU (Perumahan Umum) dia yang tangani jalan itu, dan Kadis PU hanya janji mau turun ke lapangan habis itu saya ke DPRD bulan Maret Tahun 2016 sampai akhir tahun mereka tidak tanggapi, sampai akhir tahun saya pergi lagi ke Kapolsek minta pendapat maksudnya saya minta tolong apakah ada jalan keluar, lalu dorang suruh saya ke Kabag Pemerintahan, Pemda ada lebih hampir satu tahun suruh saya ke PU lagi tahun 2018 itu Pemda yang atur sudah, katanya dorang sudah aturkan dengan PU, tapi belum ada sampe saat ini", Ucapnya (Senin/3/02/2020).

Terkait hal ini, selaku korban pembebasan lahan tersebut, sebelumnya sudah pernah bertemu dengan sejumlah instansi pemerintahan yang berkaitan, seperti Perkejaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu.

Lanjutnya bahkan setingkat melakukan Demonstrasi pada tahun 2019 kemarin saat bersamaan dengan Pelantikan DPRD langsung dijawab oleh Bupati Kabupaten Pulau Taliabu mengatakan akan melakukan ganti rugi dengan anggaran sebanyak 10 Miliar.

"Di depan Pak Kadis PU dan banyak orang denga Pak Bupati bilang pake mik, uang ganti rugi itu ada 10 M (Sepuluh Miliar) jadi Pak Kadis turun ke Desa-desa cek yang mengalami kerusakan lahan untuk ganti rugi supaya terbayar sama-sama, tapi ternyata mana yang ada saja tidak tanggapi apalagi hanya membuat alasan", tutupnya

Selain itu, harapan Bapak Abdurrahman Umasangaji kepihak Pemerintah Daerah agar segera menanggapi tuntutan haknya yang sudah lelah mencari keadilan dalam hal ganti rugi penggusuran lahan.( Jak)
×
NewsKPK.com Update