Notification

×

Iklan

Iklan

Hasil Audit BPK Diduga Ada Keterlambatan atas Pelaksanaan Pekerjaan Belum Dikenakan Denda Sebesar Rp13.190.716,00

Jumat | 2/07/2020 WIB Last Updated 2020-02-07T13:52:06Z
Tulang Bawang - Pada TA 2018, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala menganggarkan belanja modal sebesar Rp34.012.376.000,00 dengan realisasi sebesar Rp13.852.946.780,00 atau 40,73%. Salah satu kegiatan belanja modal pada RSUD Menggala adalah pengadaan alat-alat kalibrasi.

Hasil pemeriksaan atas dokumen
pertanggungjawaban diketahui bahwa terdapat keterlambatan atas pelaksanaan pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan.

Pengadaan alat-alat kalibrasi pada RSUD Menggala dilaksanakan oleh PT QIA berdasarkan kontrak Nomor 445/2016/IX.1/TB/V/2018 Tanggal 15 Mei 2018 sebesar Rp1.742.076.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, mulai tanggal 18 Mei s.d. 18 Agustus 2018.

Pelaksanaan pengadaan alat kalibrasi telah dilakukan pembayaran berdasarkan SP2D Nomor 10.24.008427/SP2D-LS/VI.2/TB/2018 tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp1.742.076.000,00 (100%).

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan BAST Hasil Pekerjaan Nomor 45/4304.b/IX/TB/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen serah terima barang, diketahui penyerahan peralatan dilakukan secara bertahap, antara tanggal 13 Agustus s.d 1 Oktober 2018, rincian pada lampiran 7.

Atas pelaksanaan pengadaan alat kalibrasi tersebut terdapat tiga alat kalibrasi yang diduga terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp13.190.716,00.

Kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan:

Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Terkait permasalahan di atas, diduga mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum ditarik sebesar Rp13.190.716,00.

Hal tersebut diduga disebabkan oleh:

a. Direktur RSUD Menggala kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian
atas pelaksanaan pekerjaan; dan

b. PPK kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan pengadaan peralatan
kalibrasi dan menjamin ketepatan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.

Terkait permasalahan tersebut, Direktur RSUD menyatakan sependapat atas hasil
pemeriksaan BPK dan selanjutnya akan lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan.

BPK merekomendasikan Bupati Tulang Bawang agar memerintahkan Direktur
RSUD Menggala untuk:

a. Lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan;

b. Menginstruksikan PPK untuk:
1) Lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan menjamin ketepatan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.

2) Mengenakan denda keterlambatan kepada PT QIA sebesar Rp13.190.716,00 dan menyetorkannya ke kas daerah.
(Ahmad AA/Red)
×
NewsKPK.com Update