Notification

×

Iklan

Iklan

Gagal Mediasi, Sidang Gugatan Gono-Gini Tri Susilowati Melawan Gunawan Angka Widjaja Kembali Bergulir

Rabu | 2/26/2020 WIB Last Updated 2020-02-25T23:44:15Z

Surabaya-newsKPK.com, Perkara sidang lanjutan gugatan pembagian harta gono-gini dengan melibatkan Tri Susilowati alias Chin-Cin melawan Gunawan Angka Widjaja (mantan suami) kembali bergulir diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (25/2/2020), setelah gagalnya upaya mediasi.

Upaya hukum yang dilakukan Chin-Cin berupa gugatan ditujukan tidak hanya terhadap Gunawan Angka Widjaja (mantan suami) tetapi juga beberapa pihak yang turut tergugat yaitu, PT.Blauran Cahaya Mulia, PT.Dipta Wimala, PT.Karunia Sukses Makmur Bahagia, PT.Mulia Makmur Sukses Bahagia, PT. Panen Makmur Sukses Bahagia, Agus Suhendro dan PT. Bank Tabungan Negara cabang Sidoarjo.

Dalam persidangan diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, para pihak tergugat yang tidak hadir dipersidangan yaitu, Gunawan Angka Widjaja sebagai tergugat 1, Agus Suhendro sebagai tergugat 7 dan Bank BTN sebagai tergugat 8.

Dalam gugatan tersebut, beberapa pihak tergugat tidak hadir dipersidangan maka Dwi Winarko selaku, Majelis Hakim lebih memilih menunda persidangan dan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda jawaban dari para pihak tergugat.
" Baik, karena para pihak dari tergugat tidak hadir maka persidangan kita tunda pekan depan. Majelis Hakim akan menyusun jadwal persidangan dan apabila ada pihak yang tidak hadir akan ditinggal," jelasnya.

Hal lain yang disampaikan Majelis Hakim berupa, bahwa Majelis Hakim berharap para pihak tergugat bisa lebih proaktif serta akan kita jadwalkan persidangan digelar dua kali dalam tiap pekan.

Secara terpisah, Ronald Pieter Talaway selaku, Penasehat Hukum Chin-Cin ( penggugat) saat ditemui newsKPK.com, mengatakan, bahwa kliennya berharap harta gono-gini dibagi sesuai hukum yang berlaku.

Di singgung terkait, Bank BTN yang turut sebagai tergugat, Ronald Pieter Talaway memaparkan, BTN dilibatkan dalam gugatan karena ada sebuah kewajiban yang harus dibayarkan ke BTN.
" kewajiban yang harus dibayarkan akan dihitung semua dan dikurangi setelahnya pembagian dibagi dua ," paparnya.

Lebih lanjut, Chin-Cin saat ditemui newsKPK.com, mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya adalah langkah terakhir guna memperoleh keadilan dalam pembagian gono-gini.
" kasus saya kan sudah lama, inilah langkah terakhir darinya sebab selama ini ia tidak melakukan upaya apapun dan Gunawan Angka Widjaja seperti tidak ada itikad baik namun, ia berpesan," semoga semuanya bisa selesai dengan adil.

Diruang yang lain, PT. Mulya Makmur Sukses Bahagia yang turut tergugat melalui Wellem Mintareja selaku, Penasehat Hukumnya, saat dimintai keterangan mengatakan, ia akan mempelajari isi gugatan Chin-Cin ( penggugat).
" Ia berprinsip pada pedoman Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) dan yang lebih penting, kita bakal mencari tahu adakah perjanjian antara Chin-Cin dengan Gunawan selama perkawinan terkait PT ini," pungkasnya.                                                  MET.
×
NewsKPK.com Update